Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:09 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sertifikat tanah kini berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Menurut Ketua Dewan Nasional Pembaharuan Agraria, Iwan Nurdin, dari sisi prioritas hal ini tentu belum dibutuhkan, sebab pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan.
"Seharusnya konsentrasi dana APBN diarahkan ke pendaftaran seluruh tanah baik tanah kawasan hutan, non kawasan hutan, sehingga terangkum data basis pertanahan yang lengkap baik sebagai dasar perencanaan pembangunan maupun sebagai basis reforma agraria khususnya land reform," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).
(Baca juga: Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Mengkhawatirkan )
Kemudian, kata dia, dari sisi proses, yakni tanah pemerintah dan kemudian badan usaha yang akan ditarik lalu divalidasi dan disimpan dalam file elektronik dan bisa diprint di mana saja oleh pemilik saat dibutuhkan.
Menurut Ketua Dewan Nasional Pembaharuan Agraria, Iwan Nurdin, dari sisi prioritas hal ini tentu belum dibutuhkan, sebab pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan.
"Seharusnya konsentrasi dana APBN diarahkan ke pendaftaran seluruh tanah baik tanah kawasan hutan, non kawasan hutan, sehingga terangkum data basis pertanahan yang lengkap baik sebagai dasar perencanaan pembangunan maupun sebagai basis reforma agraria khususnya land reform," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).
(Baca juga: Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Mengkhawatirkan )
Kemudian, kata dia, dari sisi proses, yakni tanah pemerintah dan kemudian badan usaha yang akan ditarik lalu divalidasi dan disimpan dalam file elektronik dan bisa diprint di mana saja oleh pemilik saat dibutuhkan.
Lihat Juga :