Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya

Rabu, 03 Februari 2021 - 14:09 WIB
loading...
Sertifikat Tanah Elektronik...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sertifikat tanah kini berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

Menurut Ketua Dewan Nasional Pembaharuan Agraria, Iwan Nurdin, dari sisi prioritas hal ini tentu belum dibutuhkan, sebab pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan.

"Seharusnya konsentrasi dana APBN diarahkan ke pendaftaran seluruh tanah baik tanah kawasan hutan, non kawasan hutan, sehingga terangkum data basis pertanahan yang lengkap baik sebagai dasar perencanaan pembangunan maupun sebagai basis reforma agraria khususnya land reform," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).

(Baca juga: Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Mengkhawatirkan )

Kemudian, kata dia, dari sisi proses, yakni tanah pemerintah dan kemudian badan usaha yang akan ditarik lalu divalidasi dan disimpan dalam file elektronik dan bisa diprint di mana saja oleh pemilik saat dibutuhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Balik Nama Sertifikat...
Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Prosedur dan Biayanya
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Lindungi Aset Wakaf,...
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
Seluruh Kantor Pertanahan...
Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka selama Libur Nyepi dan Idulfitri
Rekomendasi
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Mini Soccer Bulog Perkuat...
Mini Soccer Bulog Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Bersama Stakeholder
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved