Kalau Tak Ada Onak dan Duri, Dana Abadi SWF RI Hadir Lebih Cepat
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:16 WIB
loading...
Kalau tak ada onak dan duri, sovereign wealth fund (SWF) Indonesia bernama Indonesia Invesment Authority (INA) akan beroperasi sekitar akhir Februari atau atau Maret tahun 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kalau tak ada onak dan duri, sovereign wealth fund (SWF) Indonesia bernama Indonesia Invesment Authority (INA) akan beroperasi sekitar akhir Februari atau atau Maret tahun 2021. Lebih cepat dari rencana semula yang ditargetkan pemerintah bahwa INA atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) beroperasi pada kuartal II 2021.
Baca Juga: Siap-siap! Dana Abadi RI Akan Terima Setoran Duit Jumbo dari Investor
Langkah cepat ini setelah parlemen menyetujui dewan pengawas INA dari kalangan profesional pekan lalu, yakni Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari. Mereka bertiga akan bekerja bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir yang merupakan dewan pengawas dari pemerintah untuk mempersiapkan operasi INA, termasuk mengusulkan chief executive officer atau CEO INA.
“Dengan begitu, Dewan Pengawas juga bisa bekerja cepat untuk mengusulkan calon CEO INA yang kemudian akan segera diputuskan Presiden dalam waktu dekat ini,” ujar Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.
Di INA ini, pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif pajak. Insentif akan dibagi menjadi dua, yakni pada masa investasi dan pada masa kepemilikan. Beberapa contoh insentif pajak pada masa investasi seperti misalnya ketentuan yang menyebutkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTB) yang dibayar dapat menjadi pengurang bagi penghasilan bruto pada tahun tersebut.
Selain itu pada masa kepemilikan, LPI atau lembaga dana abadi Indonesia akan memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas transaksi bunga pinjaman dan PPh pasal 26 atas dividen yang diterima. Artinya, investor akan memperoleh pajak yang lebih kecil dari imbal hasil investasi di LPI.
Baca Juga: Siap-siap! Dana Abadi RI Akan Terima Setoran Duit Jumbo dari Investor
Langkah cepat ini setelah parlemen menyetujui dewan pengawas INA dari kalangan profesional pekan lalu, yakni Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari. Mereka bertiga akan bekerja bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir yang merupakan dewan pengawas dari pemerintah untuk mempersiapkan operasi INA, termasuk mengusulkan chief executive officer atau CEO INA.
“Dengan begitu, Dewan Pengawas juga bisa bekerja cepat untuk mengusulkan calon CEO INA yang kemudian akan segera diputuskan Presiden dalam waktu dekat ini,” ujar Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.
Di INA ini, pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif pajak. Insentif akan dibagi menjadi dua, yakni pada masa investasi dan pada masa kepemilikan. Beberapa contoh insentif pajak pada masa investasi seperti misalnya ketentuan yang menyebutkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTB) yang dibayar dapat menjadi pengurang bagi penghasilan bruto pada tahun tersebut.
Selain itu pada masa kepemilikan, LPI atau lembaga dana abadi Indonesia akan memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas transaksi bunga pinjaman dan PPh pasal 26 atas dividen yang diterima. Artinya, investor akan memperoleh pajak yang lebih kecil dari imbal hasil investasi di LPI.
Lihat Juga :