Benarkah Santunan Rp300 Juta Nakes Meninggal Akibat Covid-19 Dihapus?

Kamis, 04 Februari 2021 - 09:16 WIB
loading...
Benarkah Santunan Rp300...
Ilustrasi tenaga kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas insentif garda terdepan penanganan wabah corona yakni para tenaga kesehatan. Keputusan tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui surat bertajuk Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang kini beredar ke publik.

Benarkah Santunan Rp300 Juta Nakes Meninggal Akibat Covid-19 Dihapus?


Informasi tersebut diunggah pemilik akun Twitter @asaibrahim. Surat tersebut dikirimkan Sri Mulyani kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin tertanggal 1 Februari 2021. “Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui,” bunyi surat tersebut seperti dikutip SINDOnews, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).



Tak tanggung-tanggung, potongan insentif bagi tenaga kesehatan mencapai 50% tahun ini. Adapun rincian pemangkasan tertinggi mencapai Rp7,5 juta bagi dokter spesialis yang sebelumnya insentif yang diberikan sebesar Rp15 juta. Sedangkan peserta program pendidikan dokter spesialis harus menerima kenyataan dipangkas hingga Rp6,25 juta per bulan dari tahun lalu sebesar Rp12,5 juta per bulan. Tidak hanya itu, pemangkasan juga dilakukan kepada dokter gigi dari sebelumnya Rp10 juta dipotong menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Benarkah Santunan Rp300 Juta Nakes Meninggal Akibat Covid-19 Dihapus?


Sedangan perawat dan bidan insentifnya turun Rp3,75 juta per bulan. Sementara itu, tenaga kesehatan lainnya sebelumnya memperoleh insentif Rp5 juta terpaksa harus kena potongan separuh sehingga hanya menerima insentif Rp2,5 juta per bulan.

Baca Juga: Eks Tenaga Ahli Menkes Kecewa Insentif Nakes yang Tangani Covid-19 Dipangkas

Lalu, apa benar santunan bagi tenaga kesehatan sebesar Rp300 juta yang meninggal akibat Covid-19 ditiadakan? ternyata itu tidak betul. Adapun santunan tersebut tetap diberikan dengan besaran yang sama. Berdasarkan surat bertajuk Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang kini beredar ke publik tersebut Sri Mulyani meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat mengelola anggaran dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, efektif dan efisien.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)