Sri Mulyani Sunat Insentif Nakes, Ini Besarannya
Kamis, 04 Februari 2021 - 10:07 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memotong besaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021. Alhasil, insentif itu mengalami penurunan dibanding jumlah sebelumnya.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19. ( Baca juga:Duh! Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes hingga 50% )
Pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dilakukan dengan ketentuan beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan.
Sementara, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.
"Teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19. ( Baca juga:Duh! Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes hingga 50% )
Pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dilakukan dengan ketentuan beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan.
Sementara, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.
"Teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Lihat Juga :