Sri Mulyani Sunat Insentif Nakes, Ini Besarannya

Kamis, 04 Februari 2021 - 10:07 WIB
loading...
Sri Mulyani Sunat Insentif...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memotong besaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021. Alhasil, insentif itu mengalami penurunan dibanding jumlah sebelumnya.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19. ( Baca juga:Duh! Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes hingga 50% )

Pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dilakukan dengan ketentuan beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan.

Sementara, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.

"Teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Rekomendasi
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved