Sri Mulyani Sunat Insentif Nakes, Ini Besarannya
Kamis, 04 Februari 2021 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Baca juga:COVID-19 di Kabupaten Bogor Meningkat, Ade Yasin: Mungkin Masyarakat Jenuh )
Berikut besaran insentif tenaga kesehatan terbaru untuk para nakes. Dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, lalu peserta PPDS sebesar Rp6.250.000, serta dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000. Sedangkan bidan dan perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000 lalu tenaga kesehatan hanya mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar Rp300.000.
Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19
Berikut besaran insentif tenaga kesehatan terbaru untuk para nakes. Dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, lalu peserta PPDS sebesar Rp6.250.000, serta dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000. Sedangkan bidan dan perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000 lalu tenaga kesehatan hanya mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar Rp300.000.
Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19
(uka)
Lihat Juga :