Transaksi Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham, Wapres: Itu Menyimpang
Kamis, 04 Februari 2021 - 12:32 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pasar Muamalah Depok menyita perhatian karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham . Padahal, alat transaksi yang berlaku di Indonesia adalah mata uang rupiah .
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, transaksi tersebut dianggap melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia. Menurutnya, mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan dinar-dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021). ( Baca juga:Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan Bareskrim Polri )
Menurut Wapres, dalam kasus tersebut perlunya upaya penegakan hukum oleh pihak-pihak terkait. Tujuannya agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.
Terkait adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap orang yang melanggar, Wapres menilai langkah itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : Mengejutkan, Jeff Bezos Siap Mundur dari CEO Amazon Tahun Ini
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, transaksi tersebut dianggap melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia. Menurutnya, mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan dinar-dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021). ( Baca juga:Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan Bareskrim Polri )
Menurut Wapres, dalam kasus tersebut perlunya upaya penegakan hukum oleh pihak-pihak terkait. Tujuannya agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.
Terkait adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap orang yang melanggar, Wapres menilai langkah itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : Mengejutkan, Jeff Bezos Siap Mundur dari CEO Amazon Tahun Ini
Lihat Juga :