BLT Subsidi Gaji Disetop, Ekonomi RI Bisa Rapuh Serapuh Hatimu

Kamis, 04 Februari 2021 - 17:23 WIB
loading...
BLT Subsidi Gaji Disetop, Ekonomi RI Bisa Rapuh Serapuh Hatimu
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan BLT subsidi gaji tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Merespon hal tersebut, Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyebut, penghapusan bantuan tersebut dikhawatirkan fundamental perekonomian nasional akan semakin rapuh di tengah masih tingginya angka kasus positif Covid-19.

Dalam kajian CIPS, pemberian bantuan kepada para pekerja menunjukkan jika selain sektor usaha, para pekerja mampu menopang sektor-sektor ekonomi yang rentan secara finansial di tengah pandemi Covid-19. Jika berkurangnya ataupun menghilangnya besaran upah yang mereka terima akan berdampak pada tingkat konsumsi masyarakat. Dimana, kontribusi konsumsi masyarakat lebih dari 50 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Bantuan subsidi upah sangat relevan dan diharapkan mampu mendorong konsumsi dan membantu menggerakkan perekonomian. Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi," katanya, Kamis (4/2/2021).



Menurutnya, dengan kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah masih sangat rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat adanya pembatasan yang dilakukan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menghentikan bantuan subsidi upah untuk para pekerja atau buruh. Program ini tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021. Bantuan subsidi upah ini diluncurkan pada 27 Agustus 2020 lalu dan ditujukan kepada 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp 600.000 per bulan untuk jangka waktu 4 bulan.



Sasaran utama dari program Bantuan Subsidi Upah ini adalah para pekerja yang gajinya berada di bawah Rp5 juta. Syarat lainnya ialah, mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)