YLKI Desak Kemenhub & KPPU Evaluasi Monopoli Dermaga Eksekutif
Kamis, 04 Februari 2021 - 23:32 WIB
loading...
A
A
A
"Monopoli tidak fair apalagi infrastruktur itu kan dibangun menggunakan APBN dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Kecuali kalau dibangun sendiri oleh operator (ASDP) , tapi kalau menggunakan anggaran negara maka harus diberikan kesempatan bagi semua operator yang memenuhi standar," tandasnya.
Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, menurut Tulus, monopoli dermaga itu berpotensi menabrak UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab menghalang-halangi operator lain untuk berusaha. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu segera turun tangan agar kondisi itu tidak berlarut-larut dan merugikan hak konsumen.
Kemenhub juga diharapkan segera menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang fair untuk dermaga eksekutif dengan melibatkan semua stakeholder, seperti operator (Gapasdap), konsumen (YLKI), pengamat, dan lainnya.Pernyataan Tulus senada dengan penilaian Bambang Haryo Soekartono, pemerhati transportasi dan logistik yang juga Ketua Dewan Penasihat DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Bambang Haryo menyoroti Dermaga 6 yang masih dimonopoli oleh ASDP sehingga pelayanannya dinilai kurang maksimal sebagai dermaga eksekutif. "Publik berhak mendapatkan pelayanan terbaik karena dermaga itu dibangun dengan uang negara dari pajak rakyat," tegasnya.
Bambang Haryo mempertanyakan kapal-kapal di Dermaga 6 yang dinilai belum memenuhi standar eksekutif, terutama dari sisi kapasitas angkut (ukuran kapal), kecepatan, kenyamanan, dan keselamatan. Data menunjukkan kapal-kapal yang sandar di Dermaga 6 mayoritas panjang 110 meter, bahkan ada yang panjangnya cuma 80-an meter. “Untuk menjamin kapasitas angkut, kapal di sana harusnya besar minimal panjang 160-180 meter atau sesuai dengan ukuran kade yang disiapkan," ujarnya.
Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, menurut Tulus, monopoli dermaga itu berpotensi menabrak UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab menghalang-halangi operator lain untuk berusaha. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu segera turun tangan agar kondisi itu tidak berlarut-larut dan merugikan hak konsumen.
Kemenhub juga diharapkan segera menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang fair untuk dermaga eksekutif dengan melibatkan semua stakeholder, seperti operator (Gapasdap), konsumen (YLKI), pengamat, dan lainnya.Pernyataan Tulus senada dengan penilaian Bambang Haryo Soekartono, pemerhati transportasi dan logistik yang juga Ketua Dewan Penasihat DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Bambang Haryo menyoroti Dermaga 6 yang masih dimonopoli oleh ASDP sehingga pelayanannya dinilai kurang maksimal sebagai dermaga eksekutif. "Publik berhak mendapatkan pelayanan terbaik karena dermaga itu dibangun dengan uang negara dari pajak rakyat," tegasnya.
Bambang Haryo mempertanyakan kapal-kapal di Dermaga 6 yang dinilai belum memenuhi standar eksekutif, terutama dari sisi kapasitas angkut (ukuran kapal), kecepatan, kenyamanan, dan keselamatan. Data menunjukkan kapal-kapal yang sandar di Dermaga 6 mayoritas panjang 110 meter, bahkan ada yang panjangnya cuma 80-an meter. “Untuk menjamin kapasitas angkut, kapal di sana harusnya besar minimal panjang 160-180 meter atau sesuai dengan ukuran kade yang disiapkan," ujarnya.
Lihat Juga :