Salah Paham Sertifikat Tanah Elektronik, Dengerin Nih Penjelasan Kementerian ATR

Jum'at, 05 Februari 2021 - 07:49 WIB
loading...
Salah Paham Sertifikat...
Kementerian ATR/BPN buka suara terkait simpang siurnya kabar yang beredar tentang sertifikat elektronik. Di mana ada yang beranggapan jika adanya sertifikat elektronik, maka yang lama akan langsung ditarik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait simpang siurnya kabar yang beredar di masyarakat tentang sertifikat tanah elektronik . Di mana ada yang beranggapan jika adanya sertifikat elektronik, maka sertifikat tanah yang lama akan langsung ditarik.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Akan Ditarik karena Ada Sistem Elektronik, Sofyan Djalil: Butuh Waktu

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, ada kesalahpahaman dalam memaknai poin aturan terkait sertifikat elektornik. Misalnya pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam aturan tersebut itu, dijelaskan, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan. Oleh karena itu dipastikan jika pemerintah tidak akan langsung untuk melakukan penarika pada sertifikat tanah.

“Tentu kalau dilihat polemiknya pasal 16 seolah-olah kantor pertanahan akan menarik. Definisinya bukan gitu. Salah itu. Yang dipahami, tidak ada proses penarikannya,” ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-undang Cipta Kerja.

Lagi pula lanjut Himawan, jika dilihat dari runutannya penukaran akan dilakukan di akhir. Tepatnya setelah proses validasi dan infrastrukturnya siap seluruhnya, maka akan dialihkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Balik Nama Sertifikat...
Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Prosedur dan Biayanya
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Digitalisasi Sertifikat...
Digitalisasi Sertifikat Tanah Mandek, OJK Sebut Bank Belum Sepaham
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Lindungi Aset Wakaf,...
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Rekomendasi
FIFA Larang Suporter...
FIFA Larang Suporter Iran Bawa Bendera Pra-Revolusi di Piala Dunia 2026
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
AS dan Iran Sepakat...
AS dan Iran Sepakat Damai, Netanyahu Jadi Sasaran Kemarahan Warga Israel
Berita Terkini
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved