Salah Paham Sertifikat Tanah Elektronik, Dengerin Nih Penjelasan Kementerian ATR
Jum'at, 05 Februari 2021 - 07:49 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN buka suara terkait simpang siurnya kabar yang beredar tentang sertifikat elektronik. Di mana ada yang beranggapan jika adanya sertifikat elektronik, maka yang lama akan langsung ditarik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait simpang siurnya kabar yang beredar di masyarakat tentang sertifikat tanah elektronik . Di mana ada yang beranggapan jika adanya sertifikat elektronik, maka sertifikat tanah yang lama akan langsung ditarik.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Akan Ditarik karena Ada Sistem Elektronik, Sofyan Djalil: Butuh Waktu
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, ada kesalahpahaman dalam memaknai poin aturan terkait sertifikat elektornik. Misalnya pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam aturan tersebut itu, dijelaskan, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan. Oleh karena itu dipastikan jika pemerintah tidak akan langsung untuk melakukan penarika pada sertifikat tanah.
“Tentu kalau dilihat polemiknya pasal 16 seolah-olah kantor pertanahan akan menarik. Definisinya bukan gitu. Salah itu. Yang dipahami, tidak ada proses penarikannya,” ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-undang Cipta Kerja.
Lagi pula lanjut Himawan, jika dilihat dari runutannya penukaran akan dilakukan di akhir. Tepatnya setelah proses validasi dan infrastrukturnya siap seluruhnya, maka akan dialihkan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Akan Ditarik karena Ada Sistem Elektronik, Sofyan Djalil: Butuh Waktu
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, ada kesalahpahaman dalam memaknai poin aturan terkait sertifikat elektornik. Misalnya pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam aturan tersebut itu, dijelaskan, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan. Oleh karena itu dipastikan jika pemerintah tidak akan langsung untuk melakukan penarika pada sertifikat tanah.
“Tentu kalau dilihat polemiknya pasal 16 seolah-olah kantor pertanahan akan menarik. Definisinya bukan gitu. Salah itu. Yang dipahami, tidak ada proses penarikannya,” ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-undang Cipta Kerja.
Lagi pula lanjut Himawan, jika dilihat dari runutannya penukaran akan dilakukan di akhir. Tepatnya setelah proses validasi dan infrastrukturnya siap seluruhnya, maka akan dialihkan.
Lihat Juga :