Salah Paham Sertifikat Tanah Elektronik, Dengerin Nih Penjelasan Kementerian ATR

Jum'at, 05 Februari 2021 - 07:49 WIB
loading...
Salah Paham Sertifikat...
Kementerian ATR/BPN buka suara terkait simpang siurnya kabar yang beredar tentang sertifikat elektronik. Di mana ada yang beranggapan jika adanya sertifikat elektronik, maka yang lama akan langsung ditarik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait simpang siurnya kabar yang beredar di masyarakat tentang sertifikat tanah elektronik . Di mana ada yang beranggapan jika adanya sertifikat elektronik, maka sertifikat tanah yang lama akan langsung ditarik.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Akan Ditarik karena Ada Sistem Elektronik, Sofyan Djalil: Butuh Waktu

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, ada kesalahpahaman dalam memaknai poin aturan terkait sertifikat elektornik. Misalnya pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam aturan tersebut itu, dijelaskan, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan. Oleh karena itu dipastikan jika pemerintah tidak akan langsung untuk melakukan penarika pada sertifikat tanah.

“Tentu kalau dilihat polemiknya pasal 16 seolah-olah kantor pertanahan akan menarik. Definisinya bukan gitu. Salah itu. Yang dipahami, tidak ada proses penarikannya,” ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-undang Cipta Kerja.

Lagi pula lanjut Himawan, jika dilihat dari runutannya penukaran akan dilakukan di akhir. Tepatnya setelah proses validasi dan infrastrukturnya siap seluruhnya, maka akan dialihkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Balik Nama Sertifikat...
Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Prosedur dan Biayanya
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Digitalisasi Sertifikat...
Digitalisasi Sertifikat Tanah Mandek, OJK Sebut Bank Belum Sepaham
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Lindungi Aset Wakaf,...
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Rekomendasi
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved