Sertifikat Tanah Akan Ditarik karena Ada Sistem Elektronik, Sofyan Djalil: Butuh Waktu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil memastikan, pihaknya tidak akan menarik sertifikat tanah fisik atau manual. Meskipun pemerintah saat ini sedang dalam proses menerbitkan sertifikat tanah elektronik .
Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham tentang sertifikat elektronik. Karena banyak yang beranggapan jika ada sertifikat elektronik, maka sertifikat lama yang masih berbentuk fisik akan ditarik.
“Yang hari ini banyak sekali salah paham, banyak sekali kekeliruan, banyak sekali orang mengutip di luar konteks seolah-olah dengan hak elektronik ini akan menarik sertifkat. Itu tidak benar,” ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Sofyan, seluruh sertifikat lama masih akan berlaku. Setidaknya sampai nantinya sertifikat tanah yang lama dialihkan menjadi digital. Namun menurutnya, hal tersebut tidak akan selesai dalam waktu dekat. Karena untuk mengalihkan seluruh sertifikat menjadi elektronik membutuhkan waktu dan persiapan yang matang.
“Semua sertifikat lama akan berlaku. Sampai kemudian kita transform ke dalam bentuk sertifkkat eletronik. Dan itu perlu waktu,” ucapnya.
Sofyan menambahkan, produk sertifikat digital ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi masyarakat. Karena dengan digitalisasi ini masyarakat juga bisa langsung melihat sertifikat tanahnya via webiste atau platfom yang disediakan.
"Dulu kita punya bank itu harus ada buku, sekarang buku sudah enggak ada lagi. Dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan," jelasnya.
Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham tentang sertifikat elektronik. Karena banyak yang beranggapan jika ada sertifikat elektronik, maka sertifikat lama yang masih berbentuk fisik akan ditarik.
“Yang hari ini banyak sekali salah paham, banyak sekali kekeliruan, banyak sekali orang mengutip di luar konteks seolah-olah dengan hak elektronik ini akan menarik sertifkat. Itu tidak benar,” ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Sofyan, seluruh sertifikat lama masih akan berlaku. Setidaknya sampai nantinya sertifikat tanah yang lama dialihkan menjadi digital. Namun menurutnya, hal tersebut tidak akan selesai dalam waktu dekat. Karena untuk mengalihkan seluruh sertifikat menjadi elektronik membutuhkan waktu dan persiapan yang matang.
“Semua sertifikat lama akan berlaku. Sampai kemudian kita transform ke dalam bentuk sertifkkat eletronik. Dan itu perlu waktu,” ucapnya.
Sofyan menambahkan, produk sertifikat digital ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi masyarakat. Karena dengan digitalisasi ini masyarakat juga bisa langsung melihat sertifikat tanahnya via webiste atau platfom yang disediakan.
"Dulu kita punya bank itu harus ada buku, sekarang buku sudah enggak ada lagi. Dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan," jelasnya.
(akr)