Uji Emisi Gencar Dilakukan, Warga Ibu Kota Diajak Pakai BBM Beroktan Tinggi
Minggu, 07 Februari 2021 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, Pemprov DKI memang mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor. Uji emisi dilakukan, sebagai langkah pengendalian polusi udara di Ibu Kota.
Baca Juga: Ajak Warga Ibu Kota Pakai BBM Berkualitas, Pemprov DKI Kasih Uji Emisi Gratis
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, sepeda motor dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Ajak Warga Ibu Kota Pakai BBM Berkualitas, Pemprov DKI Kasih Uji Emisi Gratis
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, sepeda motor dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu.
(akr)
Lihat Juga :