Pelaku P2P Lending Punya Banyak Tambahan Tugas dari OJK

Senin, 08 Februari 2021 - 22:40 WIB
loading...
Pelaku P2P Lending Punya...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan aturan mitigasi risiko bagi peer-to-peer (P2P) lending demi mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan aturan mitigasi risiko bagi peer-to-peer (P2P) lending demi mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Karena itu OJK mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Diterjang Pandemi COVID-19, Perusahaan Fintech P2P Lending Bukukan Pembiayaan Rp300 M

Tambahan aturan ini berlaku mulai 29 Januari 2021. Dalam keterangan resminya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Riswinandi meminta, P2P Lending memiliki update daftar terduga teroris, organisasi teroris, dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

"Perusahaan penyelenggara juga harus memiliki daftar pihak terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal," sebut Riswinandi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Berantas Pencucian Uang, PPATK Luncurkan Aplikasi goAML

Berikutnya pelaku P2P Lending harus mencocokkan kesesuaian nama dan informasi nasabah dengan yang ada di dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang disampaikan oleh OJK.

Dalam hal SDM, perusahaan P2P Lending memiliki kewajiban menyelenggarakan pelatihan mengenai kebijakan prosedur APU dan PPT. Selain itu, pelaporan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerapan program APU PPT kepada OJK dan PPATK.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
OJK Targetkan Pasar...
OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
The Doctor Cuci Uang...
The Doctor Cuci Uang Ratusan Miliar Pakai Rekening Orang Lain
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro = Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved