Putar Otak Kasih Insentif Langsung ke Maskapai Swasta
Senin, 08 Februari 2021 - 23:33 WIB
loading...
Kemenhub tengah mengkaji skema pemberian insentif untuk maskapai penerbangan agar bisa bertahan dari pandemi covid-19. Secara khusus adalah untuk maskapai penerbangan swasta. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji skema pemberian insentif untuk maskapai penerbangan agar bisa bertahan dari pandemi covid-19. Secara khusus adalah untuk maskapai penerbangan swasta.
Baca Juga: Hati-hati Ya! Awan Cumulonimbus Berpotensi Ganggu Penerbangan hingga Maret 2021 Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, selama ini, baru Maskapai Plat merah saja yang mendapatkan insentif secara langsung ke maskapai yang berasal dari Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk maskapai swasta, masih belum ditemukan skema yang pas untuk memberikan insentif.
“Kalau untuk maskapai BUMN mungkin ada langkah tersendiri dari Kementerian Keuangan. Tapi kalau swasta, kami belum memiliki suatu mekanisme dalam bentuk apa. Tapi subsidi ini yang diberikan kepada penumpang,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR-RI, Senin (8/2/2021).
Meskipun begitu lanjut Novie, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan mengusulkan perpanjangan insentif penumpang kepada para maskapai. Rencana pemberian insentif tersebut sama dengan perisiwtia pada Oktober 2020.
Ketika itu, Kemenhub memberikan insentif penerbangan melalui pemotongan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC). Di mana dua hal tersebut merupakan komponen yang masuk di dalam komponen tarif tiket untuk penerbangan domestik di 13 bandara.
Baca Juga: Hati-hati Ya! Awan Cumulonimbus Berpotensi Ganggu Penerbangan hingga Maret 2021 Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, selama ini, baru Maskapai Plat merah saja yang mendapatkan insentif secara langsung ke maskapai yang berasal dari Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk maskapai swasta, masih belum ditemukan skema yang pas untuk memberikan insentif.
“Kalau untuk maskapai BUMN mungkin ada langkah tersendiri dari Kementerian Keuangan. Tapi kalau swasta, kami belum memiliki suatu mekanisme dalam bentuk apa. Tapi subsidi ini yang diberikan kepada penumpang,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR-RI, Senin (8/2/2021).
Meskipun begitu lanjut Novie, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan mengusulkan perpanjangan insentif penumpang kepada para maskapai. Rencana pemberian insentif tersebut sama dengan perisiwtia pada Oktober 2020.
Ketika itu, Kemenhub memberikan insentif penerbangan melalui pemotongan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC). Di mana dua hal tersebut merupakan komponen yang masuk di dalam komponen tarif tiket untuk penerbangan domestik di 13 bandara.
Lihat Juga :