BPJS Kesehatan Dengerin Dong Saran YLKI, Kanal Pengaduan Diperbanyak

Selasa, 09 Februari 2021 - 03:48 WIB
loading...
BPJS Kesehatan Dengerin...
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada BPJS Kesehatan, jangan hanya memperbanyak kanal pembayaran tapi pengaduan juga harus diperbanyak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memberikan, tanggapannya atas surplus cashflow BPJS Kesehatan yang tercatat sebesar Rp18,74 triliun di akhir tahun 2020. Terkait hal itu, ia berpesan jangan hanya memperbanyak kanal pembayaran tapi pengaduan juga harus diperbanyak.

"Tapi saya juga berpesan, jangan hanya memperbanyak kanal pembayaran tapi pengaduan juga harus diperbanyak," ujar Tulus dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (8/2).


Selain iuran, Tulus juga menyoroti adanya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat khususnya dari golongan mandiri, walau masih kecil. "Salah satu faktor surplus kan karena naik juga iurannya. Jadi saya apresiasi masyarakat, lalu juga upaya dari pemerintah," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, bahwa dengan surplus ini, diharapkan direksi baru BPJS Kesehatan bisa menjalankan tugas dengan baik.

"Persoalan JKN ini adalah persoalan semua pihak. Ini adalah tanggung jawab semua pihak yang memang tentunya harus ada dukungan semua pihak, dan memang data peningkatan iuran menjadi faktor utama penyebab surplus," jelas Timboel.



Namun, dia tidak menyangkal bahwa dirinya cukup terkejut bahwa di tengah krisis dan banyaknya PHK ternyata BPJS Kesehatan bisa meningkatkan pendapatan hibah hingga Rp5 triliun. Timboel berharap, pemerintah bisa konsisten dalam menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan ke depannya.

"Kalau saja iuran sudah disesuaikan dengan hitungan aktuaria pada awal 2014 defisit mungkin tak akan terjadi," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)