Jumlah Pabrik Tak Jamin Indonesia Bisa Swasembada Gula

Selasa, 09 Februari 2021 - 09:45 WIB
loading...
Jumlah Pabrik Tak Jamin Indonesia Bisa Swasembada Gula
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah bakal menjamin ketersediaan bahan baku gula bagi industri makan dan minuman (mamin) . Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, diperlukan pengaturan produksi bagi industri yang memproduksi gula kristal rafinasi untuk industri mamin dan untuk mendorong peningkatan produksi gula kristal putih untuk konsumsi.

“Pengaturan ini diperlukan agar masing-masing industri fokus untuk berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pabrik gula rafinasi untuk memenuhi GKR industri mamin dan pabrik gula basis tebu untuk memenuhi gula kristal putih untuk konsumsi dalam rangka swasembada gula,” imbuh Agus di Jakarta, Selasa (9/2/2021). ( Baca juga:Lanjutkan Tren Positif, IHSG Dibuka Naik ke Level 6.258 )

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyatakan, pengaturan produksi pada pabrik gula basis tebu diperlukan mengingat kebutuhan gula konsumsi yang semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk.

“Kebutuhan gula konsumsi saat ini sebesar 2,8 juta ton, sementara produksi dalam negeri baru mencapai 2,1 juta ton,” ungkapnya.

Kemenperin mencatat, produksi gula dalam negeri pada tahun 2015-2020 menurun dari 2,5 juta ton menjadi 2,1 juta ton, padahal pada rentang tahun yang sama telah berdiri sebanyak kurang lebih tujuh pabrik gula berbasis tebu. Antara lain PT Kebun Tebu Mas, PT Sukses Mantap Sejahtera, PT Adikarya Gemilang, PT Industri Gula Glenmore, PT Pratama Nusantara Sakti, PT Rejoso Manis Indo, dan PT Prima Alam Gemilang, dengan kapasitas terpasang yang rata-rata cukup besar antara 8.000-12.000 TCD.

“Sehingga pada saat ini terdapat 62 pabrik gula di dalam negeri (43 PG BUMN dan 19 PG swasta) dengan kapasitas terpasang nasional mencapai 316.950 TCD,” ujar Rochim.

Apabila seluruh pabrik gula dapat berproduksi optimal dan efisien, dapat dihasilkan produksi gula kurang lebih 3,5 juta ton per-tahun. Hal ini berarti swasembada gula konsumsi sudah tercapai.

Namun, sampai saat ini pengembangan industri gula nasional masih banyak kendala, antara lain sulitnya investor memperoleh lahan yang clean and clear di luar Jawa. Sementara perkebunan tebu di Pulau Jawa juga semakin berkurang. Selain itu, sulitnya memperoleh saprodi tebu dan produktifitas tebu yang relatif rendah.

“Diharapkan pabrik-pabrik gula basis tebu ini fokus untuk meningkatkan produksi gula kristal putih, dengan mengembangkan perkebunan tebunya untuk memenuhi bahan baku bagi perusahaan,” tutur Rochim.

Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dengan melakukan kemitraan, pemberdayaan petani tebu, membantu aspek pembiayaan perkebunan tebu petani, penyediaan saprodi tebu, bimbingan usaha budidaya tebu dan sebagainya untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas tebu yang dihasilkan. ( Baca juga:Markas Jet Siluman F-35 Israel Diserbu Pengendara Mobil Berkecepatan Tinggi )

Sementara itu, pabrik gula rafinasi fokus untuk memenuhi kebutuhan GKR untuk industri mamin. “Pabrik gula rafinasi mengolah raw sugar menjadi gula kristal rafinasi agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku atau bahan penolong bagi industri mamin,” jelasnya.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang dilaksanakan pada 14 Desember 2020, disepakati alokasi kebutuhan GKR untuk industri mamin dan farmasi di dalam negeri pada tahun 2021 sebesar 3,116 juta ton GKR (setara dengan 3,315 juta ton raw sugar), dan pada akhir Desember 2020 telah diterbitkan persetujuan impornya sebesar 1,935 juta ton untuk kebutuhan semester I tahun 2021.

“Sementara itu, berdasarkan hasil Rakortas pada 26 Januari 2021 telah disepakati bahwa kebutuhan GKR untuk kebutuhan industri maminfar pada semester II sebesar 1,380 juta akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)