Kantor AJB Bumiputera Bakal Diduduki Usai Dana Nasabah Rp10 T Belum Dibayar
Selasa, 09 Februari 2021 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Maka dinyatakan Peraturan Pemerintah No : 87/ 2019 tentang Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Usaha Bersama menjadi gugur dan dianggap tidak mempunyai kekuatan mengikat. Selanjutnya operasional perusahaan AJB Bumiputera 1912 mengacu kepada ketentuan Anggaran Dasar Aji Bumiputera 1912.
"Berdasarkan hal tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh Unit Kerja untuk menjalankan pelaksanaan operasional perusahaan mengacu kepada Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," kata Zainal hari ini.
Baca Juga: Kasus yang Menimpa Bumiputera Akhirnya Meledak
Belum lama ini Ketua DK OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya sedang bekerja keras agar semua kasus nasabah yang dirugikan oleh asuransi mendapatkan solusinya. Salah satu masalah asuransi yang pelik menurutnya adalah AJB Bumiputera 1912. Menurutnya banyak pemilik polis yang tidak paham bentuk AJB Bumiputera merupakan mutual atau usaha bersama.
"Khusus Bumiputera itu mutual yaitu pemegang polis adalah pemilik perusahaan. Tapi masih banyak yang tidak mengerti. Mereka memiliki BPA sebagai perwakilan pemilik polis. Jadi mereka harus duduk bersama mencari solusi. OJK hanya sebatas mediator," ujar Wimboh beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hal tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh Unit Kerja untuk menjalankan pelaksanaan operasional perusahaan mengacu kepada Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," kata Zainal hari ini.
Baca Juga: Kasus yang Menimpa Bumiputera Akhirnya Meledak
Belum lama ini Ketua DK OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya sedang bekerja keras agar semua kasus nasabah yang dirugikan oleh asuransi mendapatkan solusinya. Salah satu masalah asuransi yang pelik menurutnya adalah AJB Bumiputera 1912. Menurutnya banyak pemilik polis yang tidak paham bentuk AJB Bumiputera merupakan mutual atau usaha bersama.
"Khusus Bumiputera itu mutual yaitu pemegang polis adalah pemilik perusahaan. Tapi masih banyak yang tidak mengerti. Mereka memiliki BPA sebagai perwakilan pemilik polis. Jadi mereka harus duduk bersama mencari solusi. OJK hanya sebatas mediator," ujar Wimboh beberapa waktu lalu.
(akr)
Lihat Juga :