Insentif PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Sejuta Umat Jadi Berapa?

Jum'at, 12 Februari 2021 - 15:06 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dikenakan PPnBM 30%. Lalu, mobil penumpang termasuk sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai 3.000 cc dikenakan PPnBM 40%. Kemudian, semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf dikenakan PPnBM 50%. ( Baca juga:Kepada Dirut BSI, Erick Thohir: Saya Tak Mau Bank Ini Bermasalah Ketika Pemerintahan Berganti )

Sesuai dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, maka kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc untuk kategori sedan dan mobil penumpang 4x2.

Oleh karena itu, harga mobil penumpang kurang dari 1.500 cc diperkirakan akan mengalami penurunan harga puluhan juta rupiah. Contohnya, harga New Avanza 1.3 E STD yang saat ini dijual dengan harga Rp200,2 juta on the road (OTR) DKI Jakarta, tanpa PPnBM bisa turun hingga di kisaran Rp180,1 juta. Kemudian, Toyota Calya varian terbawah yang dibanderol Rp145.390.000 akan berkurang menjadi Rp130 jutaan.

Sementara itu, Daihatsu Xenia varian terbawah yang dibanderol Rp196.750.000 setelah mendapatkan pengurangan PPnBM sebesar 10% maka harganya akan berada di kisaran Rp177 juta. Begitu pula dengan Daihastu Sigra yang dijual Rp120 jutaan akan menjadi Rp108jutaan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Malaysia Comeback, Tundukkan Myanmar 2-1
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved