Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Kontrak
Minggu, 17 Mei 2020 - 17:55 WIB
loading...
Garuda harus merumahkan 800 karyawan kontraknya selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia merumahkan sementara waktu sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu tempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah lakukan, untuk memastikan keberlangsungan Perusahaan tetap terjaga ditengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19.
"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun Perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Disamping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan," ujar Irfan di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
(Baca Juga: Penyelesaian Utang Garuda Indonesia Dibantu Kemenkeu)
Dia melanjutkan, kebijakan ini bersifat sementara yang akan terus dikaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan, yang tentunya kami harapkan akan terus membaik dan kembali kondusif.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu tempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah lakukan, untuk memastikan keberlangsungan Perusahaan tetap terjaga ditengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19.
"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun Perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Disamping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan," ujar Irfan di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
(Baca Juga: Penyelesaian Utang Garuda Indonesia Dibantu Kemenkeu)
Dia melanjutkan, kebijakan ini bersifat sementara yang akan terus dikaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan, yang tentunya kami harapkan akan terus membaik dan kembali kondusif.
Lihat Juga :