Penyelesaian Kasus Bumiputera Butuh Intervensi, Pengamat: Dagelan Tidak Lucu

Minggu, 14 Februari 2021 - 19:48 WIB
loading...
Penyelesaian Kasus Bumiputera...
Pengamat Asuransi, Diding S Anwar menegaskan, untuk menyelesaikan kasus Bumiputera saat ini dibutuhkan ketegasan negara dan kemauan politik dari pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat Asuransi , Diding S Anwar menegaskan, untuk menyelesaikan kasus Bumiputera saat ini dibutuhkan ketegasan negara dan kemauan politik dari pemerintah. Peran negara sangat dibutuhkan dalam penyelesaian konflik di AJB Bumiputera . Menurut dia juga sebaiknya dari pihak manajemen harus berbenah diri sendiri.

"Dagelan yang tidak lucu, kubu-kubuan, gontok-gontokan hanya demi kepentingan diri sendiri harus dihentikan dan dikikis habis. Pemerintah harus minta pertanggung jawaban mereka," kata Diding di Jakarta, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga: Pemilik Polis Bumiputera 'Disemprot' OJK, Diminta Wujudkan Suasana Kondusif

Berikutnya dia menegaskan, pihak yang tidak memiliki kaitan agar tidak membuat gaduh masuk ke dalam urusan internal Bumiputera. "Segera minggir dan keluar, percayakan kepada kader penerus potensial dan yang berkompeten. Cukup berdoa dan berkontribusi pemikiran positif saja dari luar. Stop kebiasaan mencari kesempatan dalam kesempitan, menari di atas penderitaan pemilik polis dan pegawai asuransi," lanjutnya.

Sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mengkritisi berbagai kasus gagal bayar pada berbagai perusahaan asuransi besar. Ini diyakini akan merusak imej keseluruhan industri asuransi dan menjadi runtuh. Krisis likuiditas yang terjadi di Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, dan Asuransi Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan sangat merugikan konsumen.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Lembaga Penjamin Polis Didorong

Sementara Pemerintah dalam Perpres No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, sudah menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritasnya. "Pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada Presiden RI Joko Widodo," ujar Ketua BPKN RI Rizal E Halim di Jakarta.

Konsumen memiliki hak atas perlindungan untuk klaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi). Dalam Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK). "Dimana UU Perlindungan Konsumen atau UUPK adalah payung hukum dalam perlindungan konsumen," sebutnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Siap Hadapi Tantangan...
Siap Hadapi Tantangan Global, Perusahaan Penjaminan Ini Buktikan Tata Kelola yang Sehat dan Resilien
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
Rekomendasi
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Profil Sheikh Hamad...
Profil Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani, Sosok di Balik Lompatan Qatar dari Negara Gurun Menjadi Raksasa Kaya Dunia
Berita Terkini
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved