Penyelesaian Kasus Bumiputera Butuh Intervensi, Pengamat: Dagelan Tidak Lucu

Minggu, 14 Februari 2021 - 19:48 WIB
loading...
Penyelesaian Kasus Bumiputera...
Pengamat Asuransi, Diding S Anwar menegaskan, untuk menyelesaikan kasus Bumiputera saat ini dibutuhkan ketegasan negara dan kemauan politik dari pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat Asuransi , Diding S Anwar menegaskan, untuk menyelesaikan kasus Bumiputera saat ini dibutuhkan ketegasan negara dan kemauan politik dari pemerintah. Peran negara sangat dibutuhkan dalam penyelesaian konflik di AJB Bumiputera . Menurut dia juga sebaiknya dari pihak manajemen harus berbenah diri sendiri.

"Dagelan yang tidak lucu, kubu-kubuan, gontok-gontokan hanya demi kepentingan diri sendiri harus dihentikan dan dikikis habis. Pemerintah harus minta pertanggung jawaban mereka," kata Diding di Jakarta, Minggu (14/2/2021).


Berikutnya dia menegaskan, pihak yang tidak memiliki kaitan agar tidak membuat gaduh masuk ke dalam urusan internal Bumiputera. "Segera minggir dan keluar, percayakan kepada kader penerus potensial dan yang berkompeten. Cukup berdoa dan berkontribusi pemikiran positif saja dari luar. Stop kebiasaan mencari kesempatan dalam kesempitan, menari di atas penderitaan pemilik polis dan pegawai asuransi," lanjutnya.

Sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mengkritisi berbagai kasus gagal bayar pada berbagai perusahaan asuransi besar. Ini diyakini akan merusak imej keseluruhan industri asuransi dan menjadi runtuh. Krisis likuiditas yang terjadi di Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, dan Asuransi Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan sangat merugikan konsumen.



Sementara Pemerintah dalam Perpres No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, sudah menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritasnya. "Pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada Presiden RI Joko Widodo," ujar Ketua BPKN RI Rizal E Halim di Jakarta.

Konsumen memiliki hak atas perlindungan untuk klaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi). Dalam Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK). "Dimana UU Perlindungan Konsumen atau UUPK adalah payung hukum dalam perlindungan konsumen," sebutnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)