Penyelesaian Kasus Bumiputera Butuh Intervensi, Pengamat: Dagelan Tidak Lucu

Minggu, 14 Februari 2021 - 19:48 WIB
loading...
Penyelesaian Kasus Bumiputera...
Pengamat Asuransi, Diding S Anwar menegaskan, untuk menyelesaikan kasus Bumiputera saat ini dibutuhkan ketegasan negara dan kemauan politik dari pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat Asuransi , Diding S Anwar menegaskan, untuk menyelesaikan kasus Bumiputera saat ini dibutuhkan ketegasan negara dan kemauan politik dari pemerintah. Peran negara sangat dibutuhkan dalam penyelesaian konflik di AJB Bumiputera . Menurut dia juga sebaiknya dari pihak manajemen harus berbenah diri sendiri.

"Dagelan yang tidak lucu, kubu-kubuan, gontok-gontokan hanya demi kepentingan diri sendiri harus dihentikan dan dikikis habis. Pemerintah harus minta pertanggung jawaban mereka," kata Diding di Jakarta, Minggu (14/2/2021).


Berikutnya dia menegaskan, pihak yang tidak memiliki kaitan agar tidak membuat gaduh masuk ke dalam urusan internal Bumiputera. "Segera minggir dan keluar, percayakan kepada kader penerus potensial dan yang berkompeten. Cukup berdoa dan berkontribusi pemikiran positif saja dari luar. Stop kebiasaan mencari kesempatan dalam kesempitan, menari di atas penderitaan pemilik polis dan pegawai asuransi," lanjutnya.

Sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mengkritisi berbagai kasus gagal bayar pada berbagai perusahaan asuransi besar. Ini diyakini akan merusak imej keseluruhan industri asuransi dan menjadi runtuh. Krisis likuiditas yang terjadi di Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, dan Asuransi Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan sangat merugikan konsumen.



Sementara Pemerintah dalam Perpres No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, sudah menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritasnya. "Pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada Presiden RI Joko Widodo," ujar Ketua BPKN RI Rizal E Halim di Jakarta.

Konsumen memiliki hak atas perlindungan untuk klaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi). Dalam Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK). "Dimana UU Perlindungan Konsumen atau UUPK adalah payung hukum dalam perlindungan konsumen," sebutnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Perusahaan...
Kolaborasi Perusahaan Asuransi Ini dan Perbankan Hadirkan Perlindungan Unik
ASABRI Beri Layanan...
ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar
Mitra Agen Sebut MNC...
Mitra Agen Sebut MNC Insurance Profesional dan Efisien
Terima Klaim Rp1,22...
Terima Klaim Rp1,22 Miliar, Nasabah MNC Insurance: Asuransi Sangat Penting!
Tegaskan Komitmen, MNC...
Tegaskan Komitmen, MNC Insurance Bayar Klaim Asuransi Kebakaran Rp1,22 M di Surabaya
Prudential Syariah Beri...
Prudential Syariah Beri Asuransi Gratis bagi 100 Pengemudi Ojol Perempuan
Kolaborasi Multisektor...
Kolaborasi Multisektor Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah
Jasa Raharja Berikan...
Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran
MSIG Life Tuntaskan...
MSIG Life Tuntaskan Pembayaran Klaim dan Manfaat Rp752 Miliar di 2024
Rekomendasi
Justin Bieber Jadi Target...
Justin Bieber Jadi Target Penculikan, dan Pembunuhan Brutal yang Dirancang Narapidana
Pope Francis dan Dialog...
Pope Francis dan Dialog Antaragama untuk Perdamaian
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Korban Banjir Bandang di Tanah Datar Sumbar
Berita Terkini
Sukses di Cianjur, Model...
Sukses di Cianjur, Model Kewirausahaan Kementan Dilirik Delegasi Internasional
41 menit yang lalu
United Tractors Tanggapi...
United Tractors Tanggapi Serius Soal Banjir Produk Alat Berat dari China
1 jam yang lalu
Gubernur Lemhannas Sebut...
Gubernur Lemhannas Sebut Tarif Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
2 jam yang lalu
Rhenald Kasali Mundur...
Rhenald Kasali Mundur dari Komut Pos Indonesia, Ini Sosok Penggantinya
2 jam yang lalu
Minggu Mager, Harga...
Minggu Mager, Harga Emas Antam Tetap di Rp1.965.000 per Gram
4 jam yang lalu
4 Negara Pemilik Cadangan...
4 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Intip Gudang Penyimpanannya
4 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved