Penyelesaian Kasus Bumiputera Butuh Intervensi, Pengamat: Dagelan Tidak Lucu

Minggu, 14 Februari 2021 - 19:48 WIB
loading...
Penyelesaian Kasus Bumiputera...
Pengamat Asuransi, Diding S Anwar menegaskan, untuk menyelesaikan kasus Bumiputera saat ini dibutuhkan ketegasan negara dan kemauan politik dari pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat Asuransi , Diding S Anwar menegaskan, untuk menyelesaikan kasus Bumiputera saat ini dibutuhkan ketegasan negara dan kemauan politik dari pemerintah. Peran negara sangat dibutuhkan dalam penyelesaian konflik di AJB Bumiputera . Menurut dia juga sebaiknya dari pihak manajemen harus berbenah diri sendiri.

"Dagelan yang tidak lucu, kubu-kubuan, gontok-gontokan hanya demi kepentingan diri sendiri harus dihentikan dan dikikis habis. Pemerintah harus minta pertanggung jawaban mereka," kata Diding di Jakarta, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga: Pemilik Polis Bumiputera 'Disemprot' OJK, Diminta Wujudkan Suasana Kondusif

Berikutnya dia menegaskan, pihak yang tidak memiliki kaitan agar tidak membuat gaduh masuk ke dalam urusan internal Bumiputera. "Segera minggir dan keluar, percayakan kepada kader penerus potensial dan yang berkompeten. Cukup berdoa dan berkontribusi pemikiran positif saja dari luar. Stop kebiasaan mencari kesempatan dalam kesempitan, menari di atas penderitaan pemilik polis dan pegawai asuransi," lanjutnya.

Sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mengkritisi berbagai kasus gagal bayar pada berbagai perusahaan asuransi besar. Ini diyakini akan merusak imej keseluruhan industri asuransi dan menjadi runtuh. Krisis likuiditas yang terjadi di Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, dan Asuransi Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan sangat merugikan konsumen.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Lembaga Penjamin Polis Didorong

Sementara Pemerintah dalam Perpres No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, sudah menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritasnya. "Pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada Presiden RI Joko Widodo," ujar Ketua BPKN RI Rizal E Halim di Jakarta.

Konsumen memiliki hak atas perlindungan untuk klaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi). Dalam Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK). "Dimana UU Perlindungan Konsumen atau UUPK adalah payung hukum dalam perlindungan konsumen," sebutnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
Hadirkan Perlindungan...
Hadirkan Perlindungan Jiwa yang Fleksibel lewat My Prime Term Protection-Plan Series
BRI Life Bayarkan Klaim...
BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
MNC Life Hadirkan Perlindungan...
MNC Life Hadirkan Perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri di Jakarta Home Run: Men's Slowpitch League 2026
Tangguh Kelola Investasi...
Tangguh Kelola Investasi di Tengah Ketidakpastian, MNC Life Sabet Unitlink Award 2026
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
FIFGROUP Pamer Gedung...
FIFGROUP Pamer Gedung Mewah dan Atap Listrik Matahari!
Laba FIFGROUP Tembus...
Laba FIFGROUP Tembus Rp4,6 Triliun: Bukti Konsumsi Otomotif 2026 Masih Digdaya
Rekomendasi
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Berita Terkini
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
Purbaya Ungkap Fakta...
Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Kepala BGN, Apa Itu?
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
UI dan Binus Adu Inovasi...
UI dan Binus Adu Inovasi Kembangkan Desa Wisata Tomohon, Siapa Terpilih?
Modernland Realty Dorong...
Modernland Realty Dorong Pertumbuhan Bisnis Berbasis Keberlanjutan
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved