Pemilik Polis Bumiputera 'Disemprot' OJK, Diminta Wujudkan Suasana Kondusif

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:24 WIB
loading...
Pemilik Polis Bumiputera...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada pemegang polis AJB Bumiputera 1912 agar kooperatif dan tidak menambah kompleks masalah di perusahaan asuransi tersebut. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengingatkan kepada pemegang polis AJB Bumiputera 1912 agar kooperatif dan tidak menambah kompleks masalah di perusahaan asuransi tersebut. Sebelumnya sejumlah nasabah yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia mendeklarasikan pembentukan BPA atau RUA

"Memperhatikan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh AJBB, kami menghimbau kepada pemegang polis AJBB agar mewujudkan suasana yang kondusif untuk menangani permasalahan yang ada dengan mentaati ketentuan dalam anggaran dasar maupun ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/2/2021).



OJK menolak pembentukan Badan Perwakilan Anggota atau BPA tandingan oleh Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera karena tidak sesuai aturan. Sehingga tidak akan diproses pihak OJK.

Hal tersebut tercantum dalam surat OJK bernomor S-7/NB.23/2021 tentang Tanggapan atas Pernyataan Sikap Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia. Surat itu diterbitkan otoritas pada Senin (8/2/2021) lalu.



Sejumlah nasabah yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia mendeklarasikan pembentukan BPA atau RUA yang ditetapkan pada Senin (1/2/2021) melalui surat 04/PEMPOL/BP/II/2021. Penetapan dilakukan oleh Ketua Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera, Yayat Supriyatna.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)