Pertolongan Kapal atau Muatan Jika Kecelakaan Jadi Tanggung Jawab Pemilik Kapal

Minggu, 14 Februari 2021 - 22:26 WIB
loading...
Pertolongan Kapal atau...
Kegiatan salvage diperlukan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan kepada para pemilik kapal agar mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 yang menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal jika kapalnya mengalami insiden atau kecelakaan .

"Kegiatan salvage diperlukan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan, mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya dan mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya dan itu menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus. H. Purnomo dalam siaran pers, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga: Kapal Kandas di Raja Ampat, KKP Kumpulkan Bukti Kerusakan Terumbu Karang

Dia menjelaskan, pada tahun 2014 lalu, terjadi kasus kecelakaan pada kapal KM Patar milik PT Kanaka Line yang mengakibatkan tenggelamnya kapal di perairan di Merauke, Papua. Pada kasus tersebut, pemilik kapal pada awalnya tidak mau bertanggung jawab untuk mengangkat bangkai kapalnya.

"Namun akhirnya setelah dilakukan sejumlah upaya hukum melalui bantuan Bareskrim, pada Januari 2021 pemilik kapal akhirnya bersedia untuk mengangkat kapalnya dengan menujuk perusahaan Salvage. Namun demikian proses hukum masih tetap berjalan," jelasnya.

Ditegaskan olehnya, dengan adanya Permenhub No 38 Tahun 2018, telah diatur dengan jelas mengenai kegiatan Salvage yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal. Pemilik kapal bisa juga menunjuk perusahaan Salvage untuk mengangkat dan menyingkirkan muatan kapal maupun benda lainnya yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

"Kasus yang terjadi pada PT Kanaka Line bisa menjadi pembelajaran bagi para pemilik kapal agar dapat mengikuti peraturan yang berlaku untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan Salvage, guna menghindari dilakukannya upaya hukum jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban kegiatan Salvage," tuturnya.

Sebagai informasi, aturan dan kewajiban pemilik kapal berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pada Pasal 203 menyatakan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.

Baca Juga: Posisi Kemenhub Dinilai Lemah Dibanding Kementerian Lain

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air kembali ditegaskan pada pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Terjaga, Kapal Berbendera RI Perkuat Daya Saing Global
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Selat Hormuz Lumpuh,...
Selat Hormuz Lumpuh, Lalu Lintas Kapal Anjlok hingga 95%
841 Unit Kapal Siaga...
841 Unit Kapal Siaga di Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Angkut 3,2 Juta Penumpang
Disikat Balik Trenggono...
Disikat Balik Trenggono soal Anggaran Kapal, Ini Jawaban Purbaya
Menteri KKP Respons...
Menteri KKP Respons Keras Purbaya Soal Pembelian Kapal: Tanya ke Anak Buah Sebelum Komentar
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Rekomendasi
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Berita Terkini
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Tengah Lonjakan Permintaan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved