Orang Miskin Baru di Republik Indonesia Bertambah 1,13 Juta
Senin, 15 Februari 2021 - 14:04 WIB
loading...
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah orang miskin di Republik Indonesia per September 2020 bertambah sebanyak 1,13 juta orang. Jadi total penduduk miskin Indonesia mencapai 27,55 juta jiwa. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik ( BPS ) mencatat, jumlah orang miskin di Republik Indonesia per September 2020 bertambah sebanyak 1,13 juta orang. Jadi total penduduk miskin Indonesia mencapai 27,55 juta jiwa.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, angka itu meningkat jika dibandingkan dengan Maret 2020 yang sebanyak 26,42 juta orang. Jika dibandingkan dengan September 2019, jumlah penduduk miskin naik 2,76 juta orang.
"Jadi kalau dibandingkan September 2019 ke September 2020 persentase penduduk miskin meningkat dari 9,22% jadi 10,19%, atau naik 0,97% setara dengan 2,76 juta orang,” ujar Suhariyanto dalam video virtual, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Industri Kelapa Sawit Bantu Empaskan Kemiskinan
Kata dia, garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
"Garis kemiskinan per kapita per bulan pada September 2020 adalah Rp 458.947. Dari komposisi ini, 73,87 persennya untuk komoditas makanan," bebernya.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, angka itu meningkat jika dibandingkan dengan Maret 2020 yang sebanyak 26,42 juta orang. Jika dibandingkan dengan September 2019, jumlah penduduk miskin naik 2,76 juta orang.
"Jadi kalau dibandingkan September 2019 ke September 2020 persentase penduduk miskin meningkat dari 9,22% jadi 10,19%, atau naik 0,97% setara dengan 2,76 juta orang,” ujar Suhariyanto dalam video virtual, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Industri Kelapa Sawit Bantu Empaskan Kemiskinan
Kata dia, garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
"Garis kemiskinan per kapita per bulan pada September 2020 adalah Rp 458.947. Dari komposisi ini, 73,87 persennya untuk komoditas makanan," bebernya.
Lihat Juga :