KPEI Kantongi Fatwa DSN-MUI Terkait Transaksi Pasar Modal Syariah

Jum'at, 19 Februari 2021 - 07:59 WIB
loading...
KPEI Kantongi Fatwa...
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 17 Februari 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 17 Februari 2021. Dengan diterbitkannya fatwa ini, maka seluruh rangkaian transaksi pasar modal di Bursa telah menerapkan prinsip syariah, yang dapat menjadi acuan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal syariah .



Berdasarkan surat DSN-MUI, telah disampaikan Fatwa DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek, yang telah dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-51 Tahun 2020 pada tanggal 30 September 2020.

Fatwa ini mengatur tentang ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah untuk kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek bersifat ekuitas di Bursa Efek. Dimana KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan sangat penting perannya dalam menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi Efek syariah di Bursa Efek.

Direktur Utama KPEI, Sunandar menyatakan, dengan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir dan potensi investor syariah di Indonesia yang masih sangat besar, diharapkan fatwa DSN-MUI ini dapat mendukung upaya pendalaman pasar untuk meningkatkan basis investor syariah.

“KPEI selalu berupaya mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Dengan penerbitan fatwa ini, semoga akan semakin menambah kepercayaan publik terhadap pasar modal syariah di Indonesia dan semakin mendorong investasi sesuai prinsip syariah dengan beragam produk dan layanannya di pasar modal Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).



Adapun fatwa ini juga melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya yang telah diterbitkan DSN-MUI yang menjadi dasar berinvestasi sesuai prinsip syariah di pasar modal Indonesia, yaitu:

1. Fatwa nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
2. Fatwa nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
3. Fatwa nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, yang diberikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
4. Fatwa nomor: 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu, yang diberikan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditampar Tarif Impor...
Ditampar Tarif Impor Baru Trump, IHSG Diramal Ambruk Lagi ke 6.150
IHSG Meroket 3,80% Jelang...
IHSG Meroket 3,80% Jelang Libur Panjang ke Level 6.472
IHSG Ambruk 1,55% ke...
IHSG Ambruk 1,55% ke 6.161 Sore Ini, 523 Saham Melemah Berjamaah
IHSG Sesi Siang Turun...
IHSG Sesi Siang Turun 2,30% saat Ada 555 Saham Berjatuhan
Bahaya! Tren Penurunan...
Bahaya! Tren Penurunan IHSG Diprediksi Terus Menuju 5.838
Tutup Pekan Ini, IHSG...
Tutup Pekan Ini, IHSG Kembali Terperosok 1,94% ke 6.258
IHSG Masih Memerah di...
IHSG Masih Memerah di 6.221, Cek Saham Apa Saja yang Pesakitan
Sempat Ambruk 7%, IHSG...
Sempat Ambruk 7%, IHSG Ditutup Turun 3,84% ke Level 6.223
BEI Beberkan Penyebab...
BEI Beberkan Penyebab IHSG Terpuruk 6% Lebih hingga Trading Halt
Rekomendasi
Pangeran Harry Kesepian...
Pangeran Harry Kesepian Tinggal di AS Bersama Meghan Markle
Lotus Memperkenalkan...
Lotus Memperkenalkan Struktur Baru untuk Eletre dan Emeya
Bacaan Asmaul Husna,...
Bacaan Asmaul Husna, Yasin, dan Tahlil Lengkap Tulisan Arab, Latin hingga Terjemahan
Berita Terkini
Perang Dagang Mencekam,...
Perang Dagang Mencekam, China Balas Tarif Impor 34% untuk Semua Barang dari AS
43 menit yang lalu
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
9 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
9 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
10 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
11 jam yang lalu
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
12 jam yang lalu
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved