Seller Asal China Mr Hu Jadi Sorotan, Teten Turun Tangan Minta Penjelasan ke Shopee

Jum'at, 19 Februari 2021 - 10:20 WIB
loading...
Seller Asal China Mr...
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki telah meminta penjelasan Shopee terkait fenomena Mr Hu yang merupakan seller asing yang sempat ramai di media sosial. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki telah meminta penjelasan Shopee terkait fenomena Mr Hu yang merupakan seller asing asal China yang sempat ramai di media sosial. Pemerintah juga memastikan komitmen untuk mengembangkan UMKM dan mendorong produk lokal.

"Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan Pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktek perdagangan yang tidak adil," kata Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/2/2021).



Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Shopee Indonesia menyatakan bahwa sebanyak 98,1% dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1% penjual crossborder.

Penjualan produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut tercatat sebesar 71,4 %, sedangkan produk crossborder hanya 3%, dan sisanya pedagang besar lokal.

"Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri," kata Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo.

"Kami telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara,” sambung Radityo.

Perlindungan UMKM

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, MenkopUKM akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal. KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.

Sebelumnya, perlindungan Pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS. Barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

KemenkopUKM juga memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Antara lain melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.

Baca Juga: #SellerAsingBunuhUMKM Jadi Trending, Ada Fenomena Sosok Mr. Hu

Berbagai program juga diselenggarakan untuk meningkatkan akses pasar UMKM antara lain Program Bangga Buatan Indonesia, pengalokasian 40% belanja barang dan jasa K/L dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta alokasi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.

Upaya meningkatkan akses pasar dalam negeri juga dilakukan melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM yang onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama tahun 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.

"Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030," ujar Teten.

Komitmen keberpihakan yang sangat kuat terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6235 seconds (0.1#10.140)