Menperin Beberkan 'Dalih' Industri Otomotif Dapat Insentif PPnBM

Jum'at, 19 Februari 2021 - 20:26 WIB
loading...
A A A
Pemberian insentif PPnBM tersebut akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Lalu diikuti PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

“Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Kebijakan ini diyakini akan mendorong demand side dari industri otomotif,” tandasnya. ( Baca juga:Bakal Dipakai di Mal, Produksi GeNose C-19 Dikebut Hingga 10 Ribu Unit per Minggu )

Menteri Agus optimistis, kebijakan strategis tersebut dapat mengakselerasi pemulihan industri nasional dan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. “Kami juga memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan pameran virtual Indonesia International Motor Show (IIMS) tahun ini. Sebab memiliki peran strategis dalam membantu program promosi dan penjualan industri otomotif di awal tahun 2021,” terangnya.

Melalui pengalaman baru dalam menghadirkan pameran otomotif secara virtual, lanjut Menperin, IIMS 2021 diharapkan dapat menjadi ajang untuk memperkenalkan teknologi terbaru dari industri otomotif di Tanah Air dan kendaraan yang ditampilkan. “Semoga rangkaian pameran yang menghadirkan berbagai program dan promo menarik ini dapat menjadi barometer baru pameran otomotif bertaraf internasional serta meningkatkan kegairahan industri otomotif,” pungkasnya.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2912 seconds (0.1#10.140)