Beri Insentif PPnBM 0%, Jokowi Harap Bisa Genjot Konsumsi

Sabtu, 20 Februari 2021 - 12:59 WIB
loading...
Beri Insentif PPnBM...
Presiden Jokowi dan Menko Airlangga di sebuah pameran mobil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah memberikan kebijakan insentif untuk industri otomotif untuk membangkitkan sketor manufaktur. Selama tiga bulan, dimulai dari Maret, pemerintah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc.

“Baru saja untuk membangkitkan sektor manufaktur, nanti selama Maret, April, dan Mei diberikan PPnBM 0%,” kata Jokowi dalam Perayaan Imlek Nasional, Sabtu (20/2/2021). ( Baca juga:Ketua Imlek Nasional Sebut Kerbau Logam Tahunnya Presiden Jokowi )

Jokowi mengatakan untuk tiga bulan berikutnya pemerintah akan menanggung 50% PPnBM. Dan tiga bulan berikutnya PPnBM itu berkurang lagi.
“Tiga bulan berikutnya 50%. Tiga bulan berikutnya 25%,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan cara-cara inilah yang diharapkan dapat menggenjot konsumsi masyarakat. Alhasil, roda perekonomian akan semakin bergerak cepat. ( Baca juga:Penanganan Pandemi Positif, Kasus Aktif Covid-19 Alami Penurunan )

“Saya kira cara-cara ini yang akan bisa membangkitkan demand, membangkitkan konsumsi, membangkitkan daya beli masyarakat,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Jokowi mengatakan bahwa pemerintah juga telah memutuskan untuk melanjutkan program pemulihan ekonomi tahun 2020 lalu. Di antaranya bantuan sosial berupa program keluarga harapan (PKH), kartu pra kerja, hingga bantuan produktif bagi UMKM.

“Kita juga harus membuka kesempatan kerja seluas-luasnya untuk rakyat. Ini yang sekarang dibutuhkan. Saya sudah perintahkan kepada seluruh kementerian untuk menjalankan program padat karya yang sebanyak-banyaknya. Agar melalui APBN, melalui APBD, pemerintah bisa membuka peluang kerja yang sebanyak-banyaknya,” pungkas Jokowi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)