PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Sediakan 1 Juta Kit Antigen Tambahan
Sabtu, 20 Februari 2021 - 22:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai dari 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Dari evaluasi penerapan PPKM mikro dua minggu pertama, maka akan ada tambahan satu juta kit antigen untuk keperluan tracing sebagai bagian dari 3T .
"Persiapan testing Menteri Kesehatan telah mendistribusikan 653.375 kit anti gen dan akan dilanjutkan saat dimulainya PPKM mikro per 23 Februari akan ditambah 1 juta kit," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam video conference, Sabtu (20/2/2021).
Airlangga menambahkan, instrumen regulasi PPKM mikro selanjutnya telah dilengkapi, mulai dari instruksi Mendagri, instruksi Mendes PDTT, surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan dan instruksi gubernur. ( Baca juga:Tren Kasus Aktif Turun & Dinilai Sukses, Airlangga: PPKM Mikro Dilanjutkan Hingga 8 Maret 2021 )
"Kemudian, tracer dari satgas 4.188, Babinsa 29.491, Bhabinkamtibmas 17.523, kemudian sistem antigen terintegrasi dengan sistem yang ada di Kemenkes dan tentunya siap untuk diagnosis dan tracing," kata dia.
Airlangga menuturkan, ketentuan PPKM mikro lainnya juga masih sama, yakni perkantoran 50% bekerja dari rumah, instansi pemerintah mengikuti surat edaran MenpanRB, kegiatan belajar mengajar tetap sistem online. Lalu esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan, pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan, dine in maksimal 50% dengan protokol kesehatan dan layanan delivery tetap diperbolehkan.
"Persiapan testing Menteri Kesehatan telah mendistribusikan 653.375 kit anti gen dan akan dilanjutkan saat dimulainya PPKM mikro per 23 Februari akan ditambah 1 juta kit," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam video conference, Sabtu (20/2/2021).
Airlangga menambahkan, instrumen regulasi PPKM mikro selanjutnya telah dilengkapi, mulai dari instruksi Mendagri, instruksi Mendes PDTT, surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan dan instruksi gubernur. ( Baca juga:Tren Kasus Aktif Turun & Dinilai Sukses, Airlangga: PPKM Mikro Dilanjutkan Hingga 8 Maret 2021 )
"Kemudian, tracer dari satgas 4.188, Babinsa 29.491, Bhabinkamtibmas 17.523, kemudian sistem antigen terintegrasi dengan sistem yang ada di Kemenkes dan tentunya siap untuk diagnosis dan tracing," kata dia.
Airlangga menuturkan, ketentuan PPKM mikro lainnya juga masih sama, yakni perkantoran 50% bekerja dari rumah, instansi pemerintah mengikuti surat edaran MenpanRB, kegiatan belajar mengajar tetap sistem online. Lalu esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan, pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan, dine in maksimal 50% dengan protokol kesehatan dan layanan delivery tetap diperbolehkan.
Lihat Juga :