Soal Turunan UU Ciptaker, Airlangga: Kepentingan Buruh Diakomodir

Senin, 22 Februari 2021 - 00:00 WIB
loading...
Soal Turunan UU Ciptaker,...
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan para pekerja atau buruh tetap terlindungi kepentingannya menyusul telah dirampungkan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan, aturan turunan UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sebagai aturan turunannya, terdapat empat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” ujar dia Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: PP Turunan Omnibus Law Cipta Kerja Miliki Tebal 15.000 Halaman

Dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mencapai 51 aturan turunan UU Ciptaker, kata Airlangga, kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.

Dalam skema itu, pemerintah telah melakukan serap aspirasi melalui portal resmi UU Cipta Kerja yakni https://uu-ciptakerja.go.id/. Dalam konteks ini, seluruh draft RPP dan RPerpres telah diunggah di dalam portal resmi UU Cipta Kerja. "Masyarakat dan stakeholders lainnya telah memberikan masukan melalui portal tersebut. Masukan tersebut telah disampaikan kepada K/L untuk dibahas dalam penyusunan dan penyelesaian RPP dan RPerpres," ujarnya.

Selanjutnya, tim serap aspirasi juga dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020 yang beranggotakan para tokoh, akademisi, dan praktisi dengan berbagai latar keahlian sesuai kebutuhan. Tim itu secara aktif telah melakukan kegiatan serap aspirasi publik, baik melalui webinar, rapat, dan pertemuan dengan berbagai unsur masyarakat, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, LSM, dan pihak lainnya. Sampai 31 Januari 2021, Tim telah mengumpulkan 238 aspirasi masyarakat yang terkait dengan 39 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan rincian poin sebanyak 2.585 poin.

Baca Juga: Berikut Rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Kemenko Perekonomian bersama dengan K/L terkait telah melakukan kegiatan serap aspirasi ke 15 kota, antara lain Jakarta, Semarang, Palembang, Banjarmasin, Surabaya, Ternate, dan Manado. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, yaitu unsur pemerintah dan instansi daerah, universitas, pelaku usaha, masyarakat, LSM, dan media.

"Selain itu posko Cipta Kerja berkantor di Gedung Pos Lantai VI. Tugasnya menerima perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait, baik yang meminta penjelasan tentang UU Cipta Kerja maupun yang memberikan masukan atas RPP dan RPerpres. Masukan dari posko Cipta Kerja tersebut disampaikan kepada K/L untuk menjadi bahan pembahasan RPP dan RPerpres," tutur dia.

Untuk makin memperkuat pembahasan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja, pemerintah juga menunjuk juga tim ahli yang beranggotakan akademisi atau pakar dan praktisi, dengan Prof Romli Atma Sasmita sebagai koordinatornya. Tim ahli memberikan reviu atas draft RPP dan RPerpres yang disusun agar sesuai dan sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peran Strategis Muhammadiyah...
Peran Strategis Muhammadiyah Dukung Optimisme Pertumbuhan Solid Perekonomian
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Rekomendasi
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Berita Terkini
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved