LPI Siap Beroperasi, tapi Modalnya Baru Seperlima Doang

Senin, 22 Februari 2021 - 14:16 WIB
loading...
LPI Siap Beroperasi,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) . LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) untuk pengelolaan Investasi pemerintah pusat sebagaimana diamanahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid LPI diatur mengenai tugas, dewan pengawas (Dewas), dewan direktur, manajer investasi, dan dana kelolaan investasi (Fund). Dewas dan dewan direktur merupakan struktur LPI itu sendiri. ( Baca juga:Empat Tahun Poles Bank Permata, Ridha DM Wirakusumah Undur Diri )

Dalam bagian ketentuan umum aturan itu dijelaskan, dewas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan dewan direktur. Sedangkan dewan direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.

Sementara manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan hukum yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset.

Dana kelolaan investasi (fund) adalah sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing. LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," tulis Pasal 5 dalam aturan tersebut dikutip Senin (22/2/2021).

Adapun LPI berfungsi untuk mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, manajemen LPI dapat melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan.

Menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra Investasi, memberikan dan menerima pinjaman, menatausahakan aset. ( Baca juga:Warganet Haru Lihat Aksi Driver Ojol Terobos Banjir saat Antar Paket, Didoakan Tak Putus Rejeki )

Ihwal kewenangan, manajemen dapat melakukan kerja sama dengan mitra Investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah atau entitas lain baik di dalam dan luar negeri. Pemerintah pun sudah menggelontorkan dana kepada LPI sebesar Rp15 triliun atau lebih dari USD1 miliar. Dana tersebut sesuai dengan amanah PP Nomor 73 Tahun 2020.

Meski begitu, dalam skemanya modal awal lembaga investasi itu ditetapkan sebesar Rp75 triliun. Untuk penyetoran modal awal berupa dana tunai diberikan pemerintah senilai Rp15 triliun. Untuk pemenuhan modal setelah penyetoran modal awal, dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021. Modal LPI pun dapat dilakukan melalui skema penyertaan modal negara atau berasal dari sumber lain.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
Menguak di Balik Lawatan...
Menguak di Balik Lawatan Prabowo 1,5 Tahun, Seskab Teddy: BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun
Hasil Lawatan dari Prancis,...
Hasil Lawatan dari Prancis, Prabowo Bawa Oleh-oleh Kerja Sama Rp61,25 Triliun
Mulai Rp1 Juta, Amankan...
Mulai Rp1 Juta, Amankan Asetmu di Sukuk Tabungan ST016 Berimbal Hasil Menarik
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Rekomendasi
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Berita Terkini
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved