Pemerintah Terbitkan PP Perlakuan Pajak Khusus Bagi LPI dan Entitas Lain

Senin, 22 Februari 2021 - 17:17 WIB
loading...
A A A
Subjek pajak juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, dan tempat kegiatan usaha, dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya. Hal serupa juga berlaku bagi subjek pajak luar negeri.

Aturannya, yang menjadi objek pajak penghasilan bagi subjek pajak merupakan penghasilan, berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, serta dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

(Baca juga: Punya Sepeda Bagus? Masukkan Ya Dalam Laporan Pajak )

Sementara itu, kerja sama LPI dengan pihak ketiga dan Fund, dimana, pemindahtanganan aset dilakukan dengan cara Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk aset negara, cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset BUMN, dicatat sebesar nilai wajar.

Skema ini tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 SWF dengan Aset Terbesar...
10 SWF dengan Aset Terbesar di Dunia, Danantara Ungguli Temasek
Rosan Sebut Raja Abdullah...
Rosan Sebut Raja Abdullah II Mau Bikin SWF Yordania seperti Danantara
IGF, Simpan Asset dan...
IGF, Simpan Asset dan Trimegah Sekuritas Kerja Sama Kelola Dana Abadi Istiqlal
Dibayangi Utang Jumbo...
Dibayangi Utang Jumbo AS Rp591.502 Triliun, Trump Mundur Bentuk Dana Kekayaan Negara
MNC Asset Management...
MNC Asset Management Mendorong Program Dana Abadi di Seluruh Kampus Indonesia
Usulkan Dana Abadi Tapera,...
Usulkan Dana Abadi Tapera, Begini Penjelasan Kementerian PUPR
UI Incar Top 150 QS...
UI Incar Top 150 QS WUR Global, Butuh Dana Abadi Rp5 Triliun
Denny JA Hibahkan Dana...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahunan Puisi Esai
Dana Indonesiana Dukung...
Dana Indonesiana Dukung Pencarian Bakat Seniman Muda
Rekomendasi
Cinta Quran Foundation...
Cinta Quran Foundation Bangun RS Berbasis Wakaf Produktif
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Berita Terkini
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Waste-to-Energy Dinilai...
Waste-to-Energy Dinilai Efektif Atasi Sampah Nasional, Asal Masyarakat Dilibatkan
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
ICDX dan Bursa Komoditas...
ICDX dan Bursa Komoditas Belarus Jalin Kerja Sama Perdagangan Internasional
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved