Pemerintah Terbitkan PP Perlakuan Pajak Khusus Bagi LPI dan Entitas Lain

Senin, 22 Februari 2021 - 17:17 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021. Beleid ini mengatur tentang perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan entitas lain yang dimilikinya, termasuk pihak ketiga.

Pihak ketiga meliputi mitra investasi, manajer investasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, serta entitas lain baik di dalam atau luar negeri. Pengaturan perpajakan LPI dan entitas dibawahnya, dan pihak ketiga bagian dari amanah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam ketentuannya, setiap transaksi antara LPI dan mitra kerjanya, maka pemerintah akan mengenakan pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini diundangkan pada 2 Februari 2021.

(Baca juga: LPI Siap Beroperasi, tapi Modalnya Baru Seperlima Doang )

Entitas yang dimiliki LPI dan pihak ketiga termasuk fund, dimasukan dalam subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Subjek pajak dalam negeri wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (22/2/2021).

(Baca juga: Dibantu Manajer Investasi, Begini Skema Pengelolaan Aset LPI )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 SWF dengan Aset Terbesar...
10 SWF dengan Aset Terbesar di Dunia, Danantara Ungguli Temasek
Rosan Sebut Raja Abdullah...
Rosan Sebut Raja Abdullah II Mau Bikin SWF Yordania seperti Danantara
IGF, Simpan Asset dan...
IGF, Simpan Asset dan Trimegah Sekuritas Kerja Sama Kelola Dana Abadi Istiqlal
Dibayangi Utang Jumbo...
Dibayangi Utang Jumbo AS Rp591.502 Triliun, Trump Mundur Bentuk Dana Kekayaan Negara
MNC Asset Management...
MNC Asset Management Mendorong Program Dana Abadi di Seluruh Kampus Indonesia
Usulkan Dana Abadi Tapera,...
Usulkan Dana Abadi Tapera, Begini Penjelasan Kementerian PUPR
UI Incar Top 150 QS...
UI Incar Top 150 QS WUR Global, Butuh Dana Abadi Rp5 Triliun
Denny JA Hibahkan Dana...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahunan Puisi Esai
Dana Indonesiana Dukung...
Dana Indonesiana Dukung Pencarian Bakat Seniman Muda
Rekomendasi
Wajah Islam di Piala...
Wajah Islam di Piala Dunia: Ketika Timnas Maroko Berdakwah Lewat Akhlak
Indonesia Perkuat Diplomasi...
Indonesia Perkuat Diplomasi Gambut Tropis melalui ITPC di Forum GPI Peru
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Berita Terkini
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
ICDX dan Bursa Komoditas...
ICDX dan Bursa Komoditas Belarus Jalin Kerja Sama Perdagangan Internasional
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Daud Joseph Mundur dari...
Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia usai Penggabungan BUMN Logistik
Kuota Terbatas! Strategi...
Kuota Terbatas! Strategi Manfaatkan BRI KPR Bunga Spesial 1,75% untuk Rumah Pertama Anda
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved