Tangkap Pelaku Perusakan Terumbu Karang, KKP Kordinasi dengan Pemda
Senin, 22 Februari 2021 - 18:06 WIB
loading...
Ilustrasi foto/dok KKP
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan penyidikan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) dan pengambilan terumbu karang yang terjadi di kawasan Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat.
Penanganan kasus ini sendiri bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bualawah yang mengamankan para pelaku tersebut pada tanggal 8 Februari 2021.
(Baca juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil Kepala Badan Riset dan SDM KKP )
Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji mengatakan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang yang dilakukan oleh para pelaku tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Nugroho juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Pemerintah Daerah mengingat ada dugaan ketentuan Peraturan Daerah yang juga dilanggar yaitu Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan. "Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan koordinasikan juga dengan Pemerintah Daerah," ujar dia di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Penanganan kasus ini sendiri bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bualawah yang mengamankan para pelaku tersebut pada tanggal 8 Februari 2021.
(Baca juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil Kepala Badan Riset dan SDM KKP )
Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji mengatakan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang yang dilakukan oleh para pelaku tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Nugroho juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Pemerintah Daerah mengingat ada dugaan ketentuan Peraturan Daerah yang juga dilanggar yaitu Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan. "Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan koordinasikan juga dengan Pemerintah Daerah," ujar dia di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Lihat Juga :