Mengungkit Sektor Konsumsi
Selasa, 23 Februari 2021 - 05:53 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, pembelian yang dilakukan kelompok menengah pada kuartal IV tahun lalu menunjukkan peningkatan. Dari sisi usia, yang paling banyak membeli lewat kredit pemilikan rumah (KPR) generasi Z. Sedangkan, generasi milenial malah melambat.
“Dari kondisi ini semua, kami melihat prospek KPR meningkat. BI perlu melakukan dorongan ekonomi dengan kebijakan makroprudensial loan to value (LTV) dan uang muka kendaraan bermotor. BI memberikan kelonggaran loan to value pada KPR dan pembiayaan dengan syarat dapat memberikan LTV sampai 100 persen,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat (19/2).
Dia kemudian menggariskan, pelonggaran ini tetap ada pembatasan. Kecuali untuk rumah tipe 21 diberikan 100%.
“Untuk yang inden, kami bebaskan bukan berarti bank wajib melakukan pencairan sekaligus. Kami serahkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko menilai sendiri kelayakan debitur,” tutur Yanti.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida berharap kebijakan BI ini bisa berjalan beriringan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kemudahan kredit. Selain itu dia juga menekankan perlunya insentif pajak.
‘’Kebijakan OJK itu sebenarnya sudah keluarkan sejak 2018, tapi belum maksimal dijalankan di lapangan. Jadi faktor pemicu untuk properti tidak bisa hanya satu sisi,” ucapnya saat dihubungi Koran SINDO, Minggu (21/2/2021).
Dia berterus terang, pihgaknya mengeluhkan bunga kredit bank nasional yang masih tinggi. Diungkapkannya, masih ada bank yang mematok bunga kredit double digit. Dia menunjuk bunga kredit konstruksi berkisar 12-13%. Bank Pembangunan Daerah (BPD) pun masih menarik bunga dengan besaran bunga. Menurut dia, dalam situasi pandemi Covid-19 dan ekonomi lesu seperti saat ini idealnya bunga kredit itu maksimal 7,5%.
Baca juga: Program Vaksinasi COVID-19 Diyakini Dongkrak Sektor Properti
Totok juga menyoroti kemudahan dalam pengajuan kredit. “Sebelum relaksasi diturunkan oleh OJK, kami maksimal di 20% dari pengajuan. Jadi, misalnya, 10 end user, sebelum Covid-19 itu disetujui 8-10. Sekarang dapat dua saja sudah untung. Ekonomi gimana mau jalan kalau seperti itu. sedangkan, penempatan dana di perbankan sampai Desember (2020) itu meningkat,” paparnya.
Pengusaha asal Surabaya ini lantas menuturkan, pihaknya meminta pemerintah untuk merelaksasi pajak. Relaksasi itu berupa pengurangan PPh Badan, penurunan PPh final sewa dari 10% menjadi 5% penghapusan PPh 21, dan penurunan PPh final transaksi dari 2,5% menjadi 1% berdasarkan nilai aktual transaksi.
“Relaksasi pajak masih berjalan, kami negosiasi. Penurunan dan pembebasan. Kami ini terkait dengan 174 industri lain dari 185 industri,” terangnya.
Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) juga menyambut baik kebijakan DP nol persen ini. Ketua Umum Himperra Endang Kawidjaja mengatakan kebijakan ini berguna untuk memperlebar dan mempermudah keterjangkauan. Namun, dia mengingatkan agar seluruh stakeholder hati-hati mengenai kemungkinan ada konsumen sudah membeli rumah, kemudian mengambil lagi perumahan yang down payment yang nol persen.
“Dari kondisi ini semua, kami melihat prospek KPR meningkat. BI perlu melakukan dorongan ekonomi dengan kebijakan makroprudensial loan to value (LTV) dan uang muka kendaraan bermotor. BI memberikan kelonggaran loan to value pada KPR dan pembiayaan dengan syarat dapat memberikan LTV sampai 100 persen,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat (19/2).
Dia kemudian menggariskan, pelonggaran ini tetap ada pembatasan. Kecuali untuk rumah tipe 21 diberikan 100%.
“Untuk yang inden, kami bebaskan bukan berarti bank wajib melakukan pencairan sekaligus. Kami serahkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko menilai sendiri kelayakan debitur,” tutur Yanti.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida berharap kebijakan BI ini bisa berjalan beriringan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kemudahan kredit. Selain itu dia juga menekankan perlunya insentif pajak.
‘’Kebijakan OJK itu sebenarnya sudah keluarkan sejak 2018, tapi belum maksimal dijalankan di lapangan. Jadi faktor pemicu untuk properti tidak bisa hanya satu sisi,” ucapnya saat dihubungi Koran SINDO, Minggu (21/2/2021).
Dia berterus terang, pihgaknya mengeluhkan bunga kredit bank nasional yang masih tinggi. Diungkapkannya, masih ada bank yang mematok bunga kredit double digit. Dia menunjuk bunga kredit konstruksi berkisar 12-13%. Bank Pembangunan Daerah (BPD) pun masih menarik bunga dengan besaran bunga. Menurut dia, dalam situasi pandemi Covid-19 dan ekonomi lesu seperti saat ini idealnya bunga kredit itu maksimal 7,5%.
Baca juga: Program Vaksinasi COVID-19 Diyakini Dongkrak Sektor Properti
Totok juga menyoroti kemudahan dalam pengajuan kredit. “Sebelum relaksasi diturunkan oleh OJK, kami maksimal di 20% dari pengajuan. Jadi, misalnya, 10 end user, sebelum Covid-19 itu disetujui 8-10. Sekarang dapat dua saja sudah untung. Ekonomi gimana mau jalan kalau seperti itu. sedangkan, penempatan dana di perbankan sampai Desember (2020) itu meningkat,” paparnya.
Pengusaha asal Surabaya ini lantas menuturkan, pihaknya meminta pemerintah untuk merelaksasi pajak. Relaksasi itu berupa pengurangan PPh Badan, penurunan PPh final sewa dari 10% menjadi 5% penghapusan PPh 21, dan penurunan PPh final transaksi dari 2,5% menjadi 1% berdasarkan nilai aktual transaksi.
“Relaksasi pajak masih berjalan, kami negosiasi. Penurunan dan pembebasan. Kami ini terkait dengan 174 industri lain dari 185 industri,” terangnya.
Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) juga menyambut baik kebijakan DP nol persen ini. Ketua Umum Himperra Endang Kawidjaja mengatakan kebijakan ini berguna untuk memperlebar dan mempermudah keterjangkauan. Namun, dia mengingatkan agar seluruh stakeholder hati-hati mengenai kemungkinan ada konsumen sudah membeli rumah, kemudian mengambil lagi perumahan yang down payment yang nol persen.
Lihat Juga :