Gagal Bayar Asuransi Dimana-mana, OJK Terbitkan Aturan Baru
Senin, 22 Februari 2021 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu SEOJK juga memuat beberapa hal lain mulai dari obyek pengaturan, kesesuaian penerapan manajemen resiko hingga strategi perusahaan. Penerapan manajemen risiko bagi perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan manajemen risiko asuransi dalam yang mencakup empat pilar penerapan manajemen risiko, yaitu;
a) pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
b) kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko
c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sitem informasi manajemen risiko
d) sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Lembaga Penjamin Polis Didorong
Berikutnya aturan ini juga mengatur penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko. "Ini berarti mencakup penerapan manajemen risiko untuk 9 jenis risiko," jelasnya.
a) pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
b) kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko
c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sitem informasi manajemen risiko
d) sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Lembaga Penjamin Polis Didorong
Berikutnya aturan ini juga mengatur penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko. "Ini berarti mencakup penerapan manajemen risiko untuk 9 jenis risiko," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :