Sakit Kronis, Begini Kondisi Mengenaskan Bumiputera

Senin, 22 Februari 2021 - 20:45 WIB
loading...
A A A
Jika menggunakan pendekatan perbandingan badan usaha Koperasi, maka setiap kerugian yang terjadi ditanggung secara bersama-sama oleh Anggota. Kira-kira Usaha Bersama lebih pas menggunakan pendekatan yang mana ? Namun yang jelas dalam Anggaran Dasarnya khususnya Pasal 38 telah diatur secara jelas. Kurang lebih hakekatnya sama, dalam mengatasi kerugian, dikembalikan pada Pemilik atau representasi pemilik, sehingga dalam situasi usaha rugi bukannya mengambil asset yang diakuinya sebagai hak. Oleh karenanya, antara hak yang selama ini diambil oleh Anggota BPA berupa gaji bulanan, fasilitas-fasilitas, serta ketentuan pesangon, tentunya bertolak belakang dengan karakteristik bentuk Usaha Bersama.

Pemegang Polis sebagai kumpulan Pemilik Perusahaan sudah sepatutnya mempertanyakan wakilnya yang duduk di masing-masing Daerah Pemilihan masing-masing, mengapa wakil-wakilnya dapat bertindak demikian dan bahkan telah secara nyata menciderai anggota-anggota yang diwakilinya dengan manfaat asuransi dari waktu dan jumlah yang selazimnya dapat dinikmati tepat waktu.

Pemegang Polis telah menuntut hak berupa Manfaat Asuransinya kepada Direksi sebagaimana tercermin dalam Produk Asuransi yang dimanfaatkan, namun jangan lupa bahwa Pemegang Polis juga merupakan Anggota / Pemilik Usaha Bersama yang hak-haknya diwakili oleh Anggota BPA, sehingga wajib mempertanyakan kepada Anggota BPA bagaimana selama ini duduk dalam Organ Peerusahaan tertinggi.

Praktek-praktek yang tidak lazim juga tercermin dari suatu tindakan yang menurut Anggota BPA pada Sidang Luar Biasa tanggal 23 Desember 2020, telah memberhentikan 3 (tiga) orang Direksi bernama Faizal Karim, SG. Subagyo, dan Wirzon Sofyan sebagai akibat adanya pelanggaran Anggaran Dasar. Uniknya, orang-orang yang dianggap telah melanggar Anggaran Dasar, diangkat kembali sebagai Staf Ahli dengan status kontrak dan bergaji besar. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa Petinggi AJB Bumiputera 1912 memang terbiasa dengan budaya melanggar ketentuan. Anggaran Dasar yang merupakan kitab suci dan aturan tertinggi AJB Bumiputera 1912 pun biasa dilanggar.

Penindakan atas dugaan tindak pidana telah bergulir dan akan dibukanya seluruh kasus-kasus yang terjadi di AJB Bumiputera 1912. Hal demikian menjadi janji para Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas tindak pidana yang terjadi di AJB Bumiputera 1912. Dari penyalahgunaan investasi, seperti Kasus Optima, Sugih Energy, dan investasi lainnya di Anak Perusahaan, pengeluaran biaya-biaya akibat program switching di PT. Pusri Palembang, PT. Semen Indonesia, PT. BSRE, pengeluaran biaya-biaya melalui rapat direksi, seperti penanganan kasus Optima, dan lain-lain, biaya-biaya BPA, biaya kontrak CMO, Mantan Direksi yang jelas-jelas melanggar Anggaran Dasar diangkat kembali menjadi Staf Ahli oleh Direksi, penggelapan asset Perusahaan dengan cara sistematis melalui ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan tertuang dalam Akta Notaris, dan dugaan tindak pidana lainnya.

Terpenuhinya unsur pidana atas pelaksanaan perintah tertulis dalam surat OJK nomor S-13/D.15/2020 tanggal 16 April 2020 hingga tidak dapat lagi diselesaikan dengan cara perdata. Ini mengingat delik formil telah terpenuhi berkaitan dengan lewatnya waktu yang ditentukan dalam surat OJK nomor S-13/D.15/2020 tersebut.

Penyelesaian klaim Pemegang Polis sudah tidak lagi dapat diprediksi kapan akan terbayar, karena sudah jelas permasalahan AJB Bumiputera 1912 lengkap. Mulai dari kondisi keuangan yang terus mengalami penyusutan dan perilaku yang tidak GCG oleh para Petingginya. Entitas bisnis dijadikan ajang berpolitik, sebagaimana diterapkan oleh Ketua BPA yang merupakan Anggota DPRD aktif dari Partai Penguasa di negeri ini. Kemudian membawa masuk 2 (dua) orang lainnya dari Partai Politik yang sama yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan. Faktanya duduknya orang-orang tersebut tidak banyak mengubah kondisi AJB Bumiputera 1912 membaik, malah justru tambah jauh dari asa dan semakin tidak jelas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang merupakan lembaga pengawas pada industri perasuransian, belum banyak berbuat terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912. Sejak 2019 pasca bergulirnya PP 87 Tahun 2019, OJK hanya menerbitkan surat-surat yang pada akhirnya surat-surat yang diterbitkan kepada AJB Bumiputera 1912 dilemahkan sejalan dengan Keputusan MK yang dibacakan pada tanggal 4 Januari 2021.

Uniknya OJK belum pernah menyikapi terhadap surat-surat yang dikeluarkan kepada AJB Bumiputera 1912 dan akan diapakan. Regulasi menjadi macan kertas dan lemah dalam pengawasan serta implementasi. Padahal kerugian yang diderita AJB Bumiputera 1912, ribuan Pemegang Polis, Pekerja, Agen Asuransi, dan pemangku kepentingan lainnya, telah nyata terjadi berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Lalu apa yang ditunggu oleh OJK ?

Berbagai aksi dilakukan dari Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia yang telah mengangkat Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 periode 2021 – 2026. Hal ini ditempuh sebagai akibat telah hilangnya kepercayaan dari Pemegang Polis serta buntunya / ketentuan yang ada di Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912. OJK dalam tanggapannya sebagaimana tertuang dalam surat S-7/NB.23/2021 tanggal 8 Februari 2021 menyatakan bahwa proses pengangkatan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan oleh karenanya tidak dapat diproses.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka kondisi AJB Bumiputera 1912 dalam kedudukan kebijakan tertinggi dan seiring dengan kondisi Organ Perusahaan, tidak memungkinkan lagi bergantung dari upaya sendiri dalam bertindak atau melakukan langkah-langkah strategis, selain memerlukan kebijakan OJK selaku lembaga otoritas dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.

Jika masyarakat ingin mengetahui permasalahan yang terjadi mendasar di AJB Bumiputera 1912, dapat dilihat secara sederhana, bahwa AJB Bumiputera 1912 tengah mengalami kebuntuan pasca Putusan MK yang dibacakan pada 4 Januari 2021. Dengan jumlah Anggota BPA 2 (dua) orang tidak lagi dapat memutuskan suatu keputusan akibat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar tidak kuorum.

Baca Juga: Buka-bukaan, SP AJB Bumiputera Siap Beberkan Semua Pelanggaran

Anggota BPA 11, terdiri dari 5 (lima) Dapil yang berakhir pada 30 Juni 2021, tersisa 2 (dua) Dapil, sesuai ketentuan Anggaran Dasar bagi Dapil yang kosong dan masih berlaku masa keanggotaannya dapat diangkat suara terbanyak berikutnya. Berikutnya dari 6 (enam) Dapil telah habis masa keanggotaannya pada 31 Desember 2019 dan hanya dapat diisi melalui mekanisme Pemilihan. Jika dari 5 (lima) Dapil terisi semuanya, tetap tidak kuorum dalam memutuskan suatu keputusan-keputusan.

Satu-satunya cara adalah melakukan Pemilihan Anggota BPA, sesuai ketentuan Anggaran Dasar yang menjadi Panitia Pemilihan adalah unsur Anggota BPA yang tidak mengikuti proses pemilihan, Direksi, dan Pekerja. Selanjutnya Panitia Pemilihan sesuai ketentuan Anggaran Dasar harus disahkan melalui Sidang BPA. Permasalahannya Sidang BPA jumlah Anggotanya tidak kuorum. Dengan keadaan demikian maka ketentuan dalam Anggaran Dasar telah mengalami kebuntuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
Hadirkan Perlindungan...
Hadirkan Perlindungan Jiwa yang Fleksibel lewat My Prime Term Protection-Plan Series
BRI Life Bayarkan Klaim...
BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
MNC Life Hadirkan Perlindungan...
MNC Life Hadirkan Perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri di Jakarta Home Run: Men's Slowpitch League 2026
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
FIFGROUP Pamer Gedung...
FIFGROUP Pamer Gedung Mewah dan Atap Listrik Matahari!
Laba FIFGROUP Tembus...
Laba FIFGROUP Tembus Rp4,6 Triliun: Bukti Konsumsi Otomotif 2026 Masih Digdaya
Rekomendasi
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Pasukan Israel Usir...
Pasukan Israel Usir Pasien dari Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved