Sakit Kronis, Begini Kondisi Mengenaskan Bumiputera

Senin, 22 Februari 2021 - 20:45 WIB
loading...
A A A
Berbeda jika dalam ketentuan PP 87 Tahun 2019, tidak kuorumnya jumlah Anggota BPA, dapat dimohonkan batasan kepada OJK tentang kuorumnya jumlah Anggota BPA yang bersidang. Namun sudahlah, PP 87 Tahun 2019 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kondisi tersebutlah yang dimaksudkan “Keputusan MK berdampak bagi Kebuntuan Bumiputera”, atau dengan kata lain “Pemilik Perusahaan menggunakan Hak Konstitusinya Menciptakan Kebuntuan bagi Perusahaannya sendiri”, sudah sadarkah Para Pemegang Polis yang kepentingannya diwakili oleh Anggota BPA selama ini ? Kalau masih mau sabar menunggu lahirnya UU Usaha Bersama 2 tahun paling lama sejak dibacakannya Putusan MK RI.

Solusi dari kebuntuan tersebut di atas, hanya dikembalikan kepada celah regulasi atau peraturan yang dapat mengatasi kebuntuan yang terjadi atas mandulnya ketentuan dalam Anggaran Dasar. Anggaran Dasar sudah jelas dilanggar, diperkuat dengan penuangannya dalam Akta Notaris Maria Gunarti, SH. MKn mengakomodir keputusan SLB BPA tanggal 23 Desember 2020, dan hal ini harus menjadi perhatian Majelis Pengawas Notaris dalam mencermati kode etik jabatan Notaris, jangan sampai kerugian triliunan yang diderita ribuan Pemegang Polis, ribuan Pekerja, ribuan Agen Asuransi, bahkan nilai sejarah AJB Bumiputera 1912 yang tiada ternilai. Mari kita sama-sama cermati bagaimana membongkar kebuntuan yang terjadi agar permasalahan AJB Bumiputera 1912 terurai.

Harapan datang dari UU 21 Tahun 2011 tentang OJK, di Pasal 9, bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk melakukan penetapan Pengelola Statuter. OJK mempunyai pertimbangan-pertimbangan dan mendesak untuk dilakukan dengan memperhatikan kondisi yang terjadi di AJB Bumiputera 1912.

POJK Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter, disebutkan pada Pasal Ayat (3), sebagai berikut :

“Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola Statuter selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat pula dilakukan apabila berdasarkan penilaian OJK, Lembaga Jasa Keuangan memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Kondisi keuangan Lembaga Jasa Keuangan dapat membahayakan kepentingan Konsumen, sektor jasa keuangan, dan/atau pemegang saham;

2. Penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

3. Lembaga Jasa Keuangan telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha;

4 Lembaga Jasa Keuangan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memfasilitasi dan/atau melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan ;Pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan diduga melakukan tindak pidana disektor jasa keuangan yang dapat mengganggu operasional pada Lembaga Jasa Keuangan yang bersangkutan;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)