Sakit Kronis, Begini Kondisi Mengenaskan Bumiputera

Senin, 22 Februari 2021 - 20:45 WIB
loading...
A A A
Berbeda jika dalam ketentuan PP 87 Tahun 2019, tidak kuorumnya jumlah Anggota BPA, dapat dimohonkan batasan kepada OJK tentang kuorumnya jumlah Anggota BPA yang bersidang. Namun sudahlah, PP 87 Tahun 2019 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kondisi tersebutlah yang dimaksudkan “Keputusan MK berdampak bagi Kebuntuan Bumiputera”, atau dengan kata lain “Pemilik Perusahaan menggunakan Hak Konstitusinya Menciptakan Kebuntuan bagi Perusahaannya sendiri”, sudah sadarkah Para Pemegang Polis yang kepentingannya diwakili oleh Anggota BPA selama ini ? Kalau masih mau sabar menunggu lahirnya UU Usaha Bersama 2 tahun paling lama sejak dibacakannya Putusan MK RI.

Solusi dari kebuntuan tersebut di atas, hanya dikembalikan kepada celah regulasi atau peraturan yang dapat mengatasi kebuntuan yang terjadi atas mandulnya ketentuan dalam Anggaran Dasar. Anggaran Dasar sudah jelas dilanggar, diperkuat dengan penuangannya dalam Akta Notaris Maria Gunarti, SH. MKn mengakomodir keputusan SLB BPA tanggal 23 Desember 2020, dan hal ini harus menjadi perhatian Majelis Pengawas Notaris dalam mencermati kode etik jabatan Notaris, jangan sampai kerugian triliunan yang diderita ribuan Pemegang Polis, ribuan Pekerja, ribuan Agen Asuransi, bahkan nilai sejarah AJB Bumiputera 1912 yang tiada ternilai. Mari kita sama-sama cermati bagaimana membongkar kebuntuan yang terjadi agar permasalahan AJB Bumiputera 1912 terurai.

Harapan datang dari UU 21 Tahun 2011 tentang OJK, di Pasal 9, bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk melakukan penetapan Pengelola Statuter. OJK mempunyai pertimbangan-pertimbangan dan mendesak untuk dilakukan dengan memperhatikan kondisi yang terjadi di AJB Bumiputera 1912.

POJK Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter, disebutkan pada Pasal Ayat (3), sebagai berikut :

“Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola Statuter selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat pula dilakukan apabila berdasarkan penilaian OJK, Lembaga Jasa Keuangan memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Kondisi keuangan Lembaga Jasa Keuangan dapat membahayakan kepentingan Konsumen, sektor jasa keuangan, dan/atau pemegang saham;

2. Penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

3. Lembaga Jasa Keuangan telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha;

4 Lembaga Jasa Keuangan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memfasilitasi dan/atau melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan ;Pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan diduga melakukan tindak pidana disektor jasa keuangan yang dapat mengganggu operasional pada Lembaga Jasa Keuangan yang bersangkutan;

5. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di Lembaga Jasa Keuangan ; dan/atau Lembaga Jasa Keuangan tidak memenuhi perintah tertulis untuk mengganti Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah.”

Berlarut-larut sama saja melakukan pembiaran. Pembiaran situasi rebutan jabatan dan penjarahan asset di internal Perusahaan dan hanya akan semakin mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi Pemegang Polis, Pekerja, Agen Asuransi akan masa depannya. Perlu dukungan Pemerintah dan seluruh Pemangku Kepentingan serta dukungan masyarakat untuk menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 serta memulihkan kondisi keuangan dan tata kelolanya

Bersatu padu seluruh Pemegang Polis, Pekerja, Agen Asuransi untuk mendesak kepada OJK segera menyelesaikan masalah AJB Bumiputera 1912 melalui Penetapan Pengelola Statuter untuk memecah kebuntuan dari ketentuan Anggaran dasar yang sudah tidak dapat diimpleentasikan serte segera mengubahnya berdasarkan karakteristik Usaha Bersama yang mendunia. OJK harus sadar posisi dan bijak menyikapi persoalan dengan lunak memberikan stimulus bagi AJB Bumiputera 1912 dengan resep yang pas

Segera lakukan dan setelah itu fokus membuat perencanaan terstruktur, sistematis, dan terukur, agar Tata Kelola dapat ditegakkan dan sesuai GCG sehingga seluruh hak Pemegang Polis, Pekerja, dan Agen Asuransi segera terurai. Walaupun sulit tapi peraturan yang ada diharapkan dapat mengatasi kebuntuan yang terjadi di AJB Bumiputera 1912. Masyarakat harus terus mendesak kepada OJK untuk menjalankan serta mematuhi peraturan-peraturan yang telah dibuat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Siap Hadapi Tantangan...
Siap Hadapi Tantangan Global, Perusahaan Penjaminan Ini Buktikan Tata Kelola yang Sehat dan Resilien
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
Rekomendasi
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Infografis
Presiden AS Joe Biden...
Presiden AS Joe Biden Disebut Mengalami Sakit Parkinson
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved