Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok Dianggap Belum Efektif
Selasa, 23 Februari 2021 - 09:52 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tujuan utama kebijakan cukai hasil tembakau untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia tampaknya belum membuahkan hasil. Buktinya, kenaikan cukai itu ternyata tidak menaikkan harga rokok yang dijual di pasaran.
Ketua Pusat Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti mengatakan, harga rokok masih terbilang murah dan menyebabkan rokok dapat dijangkau oleh anak-anak. ( Baca juga:Adem! Masuk ke Zona Hijau, IHSG Dibuka Naik ke 6.261 )
“Bisa dikatakan pengendalian tembakaunya belum optimal. Memang cukai baru saja dinaikkan sebesar 12,5%, dan kenaikannya kalau dilihat dari harga jual memang belum optimal,” kata Ketua Pusat Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Ayu mengatakan, kenaikan harga rokok saat ini belum mencapai harga yang membuat masyarakat enggan atau mengurungkan keinginannya untuk membeli rokok. “Ya tentu saja dengan konsumsi rokok yang murah akan membuat aksesibilitas rokok itu makin tinggi, baik untuk remaja maupun orang dewasa. Termasuk mereka yang pendapatannya memang sudah terbatas, tapi masih bisa membeli rokok,” katanya.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai dan mengatur harga rokok di pasaran pada batas 85% dari harga jual eceran (HJE) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020.
Ayu juga menyoroti apabila pengendalian konsumsi tembakau tidak dilakukan secara optimal, bonus demografi yang harusnya dapat dimanfaatkan akan kandas.
“Perilaku berisiko seperti merokok akan berdampak pada sumber daya manusia dan akan memengaruhi optimalisasi bonus demografi,” kata Ayu.
Ketua Pusat Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti mengatakan, harga rokok masih terbilang murah dan menyebabkan rokok dapat dijangkau oleh anak-anak. ( Baca juga:Adem! Masuk ke Zona Hijau, IHSG Dibuka Naik ke 6.261 )
“Bisa dikatakan pengendalian tembakaunya belum optimal. Memang cukai baru saja dinaikkan sebesar 12,5%, dan kenaikannya kalau dilihat dari harga jual memang belum optimal,” kata Ketua Pusat Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Ayu mengatakan, kenaikan harga rokok saat ini belum mencapai harga yang membuat masyarakat enggan atau mengurungkan keinginannya untuk membeli rokok. “Ya tentu saja dengan konsumsi rokok yang murah akan membuat aksesibilitas rokok itu makin tinggi, baik untuk remaja maupun orang dewasa. Termasuk mereka yang pendapatannya memang sudah terbatas, tapi masih bisa membeli rokok,” katanya.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai dan mengatur harga rokok di pasaran pada batas 85% dari harga jual eceran (HJE) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020.
Ayu juga menyoroti apabila pengendalian konsumsi tembakau tidak dilakukan secara optimal, bonus demografi yang harusnya dapat dimanfaatkan akan kandas.
“Perilaku berisiko seperti merokok akan berdampak pada sumber daya manusia dan akan memengaruhi optimalisasi bonus demografi,” kata Ayu.
Lihat Juga :