Baca Juga: Kena Banjir, PNS Bisa Cuti Sebulan Tanpa Potong Cuti Tahunan
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran untuk THR bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Pencairan ini diharapkan bisa mendongkrak konsumsi yang tertekan akibat Covid-19.
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, kata dia, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
Baca Juga:
"Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya," ujar Askolani kepada MNC Portal News di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Survei: PDIP Kokoh di Puncak, Gerindra Tercecer ke Posisi Tiga
Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.
(fai)