Efektivitas UU Cipta Kerja Tergantung Pelaksanaan PP

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:36 WIB
loading...
Efektivitas UU Cipta...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Ebi Junaidi mengatakan, efektivitas UU Cipta Kerja tergantung sejauh mana Peraturan Pemerintah (PP) menerjemahkan UU menjadi sesuatu yang lebih praktis.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dari 49 aturan turunan dari omnibus law tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

(Baca juga: Wih Mantap! Puluhan Ribu Orang Download UU Cipta Kerja )

“Bakal seberapa efektif tergantung dari PP yang kemarin disusun. Dari UU-nya ke PP-nya sejauh mana sebenarnya PP itu mampu menerjemahkan apa yang ada di UU menjadi sesuatu yang lebih praktis di realitasnya,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Menurut dia, berdasarkan riset yang dilakukan di perkebunan kelapa sawit, keberadaan UU Cipta Kerja tidak bisa dicondongkan berpihak kepada pihak tertentu. Hal ini disebabkan kondisinya yang berbeda-beda.

(Baca juga: Daripada Bebaskan Pajak Mobil Baru, Mending Kasih Insentif ke Kendaraan Listrik )

“Dalam kasus petani kecil di kelapa sawit sebenarnya harus berhati-hati sekali ya. Di satu sisi sebenarnya pertambahan kawasan hutan itu telah terjadi lama. Secara lingkungan kita sebenarnya dirugikan karena ketika hutan diubah jadi kelapa sawit ada perubahan pelepasan karbon yang cukup signifikan,” ujar Ebi.

“Tapi pada saat yang sama upaya untuk pemerintah jadi lebih serba susah karena pada saat yang sama tempat tersebut sudah bukan hanya menjadi wilayah itu tapi wilayah tinggal, lengkap dengan rumah ibadah, dsb,” tambah dia.

(Baca juga: Pengusaha : Komoditas Ekspor RI Cuma Itu-Itu Saja di 2021, Kelapa Sawit Jadi Andalan )

Sebelumnya, pada riset yang dilakukan, 82% peremajaan kelapa sawit ditolak pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBDKS). Hal ini disebabkan karena lahan-lahan dari petani individu kelapa sawit itu masuk dalam wilayah hutan. Sehingga proses peremajaan dinilai tidak efektif jika mengikuti proses yang ada di PP.

“Ketika wilayah hutan maka prosesnya kalau mengikuti proses yang di PP itu bisa makan waktu 5 tahun, sehingga sebenarnya hampir tidak efektif di level itu,” ucap Ebi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rencana Ekspor Sawit...
Rencana Ekspor Sawit melalui BUMN, POPSI: Jangan Mengulang Kesalahan BPPC
ISEI Riau Prakarsai...
ISEI Riau Prakarsai Reformulasi DBH Sawit dan Evaluasi Peran BPDP
PALMEX Jakarta 2026...
PALMEX Jakarta 2026 Jawab Tantangan Industri Sawit Global dari Inovasi hingga Digitalisasi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
PALMEX Jakarta 2026...
PALMEX Jakarta 2026 Dorong Industri Sawit Global melalui Inovasi dan Transformasi Digital
Potensi Besar Industri...
Potensi Besar Industri Sawit Terapkan Model Ekonomi Sirkular
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Prabowo Sentil Eksportir...
Prabowo Sentil Eksportir Sawit hingga Batu Bara yang Simpan Uang di Luar Negeri
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved