Ini Penjelasan Kementerian BUMN Terkait Surat Edaran Masuk Kantor Lagi

Senin, 18 Mei 2020 - 14:06 WIB
loading...
Ini Penjelasan Kementerian...
Kementerian BUMN telah memerintahkan dirut BUMN untuk menyiapkan protokol mengantisipasi skenario new normal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh direktur utama BUMN perihal Antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Dalam surat tersebut memuat sejumlah poin di antaranya pegawai BUMN berusia di bawah 45 tahun harus masuk kerja pada 25 Mei 2020.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menjelaskan, yang tertuang dalam surat edaran itu merupakan skenario untuk menghadapi tahapan new normal . Skenario itu, kata Alex, merupakan pedoman untuk menyiap protokol kesehatan jika nantinya telah berjalan.

"Jadi tanggal 25 Mei BUMN bukan masuk kerja lagi. Surat edaran dibuat sebagai langkah antisipasi" katanya dalam teleconference, Senin (18/5/2020).

(Baca Juga: Hadapi Skenario New Normal, Ini Dua Hal yang Disiapkan BUMN)

Dia menegaskan, surat edaran Menteri BUMN ialah instruksi agar perusahaan BUMN menyiapkan protokol. Sehingga, BUMN sudah lebih siap menghadapi jika pemerintah melonggarkan aturan PSBB.

"Kami mengantisipasi itu, kita siapkan seminggu sebelumnya agar BUMN siap dengan protokol-protokolnya. Namun itu belum di-announce pemerintah. Jadi kita tunggu pemerintah akan keluarkan rilisnya resminya," terangnya.

Terkait pelonggaran, Ia menambahkan, bahwa hal itu masih bersifat kajian dari pemerintah. Sebab keputusan pelonggaran PSBB ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Yang menentukan semua nanti gugus tugas. Pak Presiden pun menyatakan beberapa hari lalu. Kita menunggu statistiknya, kita masih melihat perkembangannya," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Serikat Pekerja Menyoroti...
Serikat Pekerja Menyoroti Perubahan Status BUMN, Kini Sekadar Jadi Entitas Bisnis?
Sah! Prabowo Teken UU...
Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Perbedaan BP BUMN dan...
Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN
Beda dengan Danantara,...
Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Bukan Danantara, Ini...
Bukan Danantara, Ini Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Gelar Mudik Gratis,...
Gelar Mudik Gratis, ADHI Berangkatkan 100 Ribu Lebih Pemudik ke Berbagai Daerah
Prabowo: Pimpinan BUMN...
Prabowo: Pimpinan BUMN yang Dulu Jangan Enak-Enak Kau, Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan
Rekomendasi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
10 Fakta Menarik Spanyol...
10 Fakta Menarik Spanyol Pecundangi Arab Saudi di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved