PP 34/2021 Diresmikan Jokowi, Ini Ketentuan bagi Pekerja Asing

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:20 WIB
loading...
PP 34/2021 Diresmikan...
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan TKA di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam PP No 34/2021. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) beberapa waktu lalu.

Salah satu tujuan PP tersebut adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan mewajibkan kepada TKA agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja asli Indonesia.

Baca Juga: Efektivitas UU Cipta Kerja Tergantung Pelaksanaan PP

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan TKA di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pada ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

"Pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA," bunyi ayat 3 PP34/2021 dikutip oleh MNC Portal pada Rabu (24/2/2021).

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam di pasal 7 ayat 1, pemberi kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualiflkasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

"Selain kewajiban pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA," demikian bunyi ayat 2.

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi:
a. direksi dan komisaris;
b. kepala kantor perwakilan;
c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

Baca Juga: Duh! Ternyata Begini Nasib Pesangon dalam PP Turunan UU Cipta Kerja
Pasal 8 ayat 1 menerangkan bahwa pemberi kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan.

Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin perlindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.

Dalam PP 34/2021 tersebut juga terdapat larangan penggunaan TKA dalam situasi tertentu. Seperti dijelaskan dalam pasal 9, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Sesuai pasal 10, pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pasal 11 juga memuat beberapa larangan lainnya, yaitu (1) pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Angka NEET Pemuda RI...
Angka NEET Pemuda RI Tembus 19,44%, Lebih Tinggi dari Rata-rata ASEAN
PLN Energi Gas Gelar...
PLN Energi Gas Gelar Program PESAT-BP, Tingkatkan Kompetensi SDM Balai Pungut
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Gandeng CSEL UI, DADA...
Gandeng CSEL UI, DADA Konsisten Dukung Pengembangan SDM Industri Properti
Asabri Tingkatkan Kompetensi...
Asabri Tingkatkan Kompetensi SDM dengan Bahasa Inggris Standar Global
Mengelola Sumur Migas...
Mengelola Sumur Migas Mature dengan Teknologi Modern, Legislator Mengakui SDM PHE Andal
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
BPDP Lokomotif Pelatihan...
BPDP Lokomotif Pelatihan dan Pengembangan SDM Sawit Nasional
Daesang Dukung Peningkatan...
Daesang Dukung Peningkatan Kualitas SDM Indonesia
Rekomendasi
Amerika Serikat Permak...
Amerika Serikat Permak Paraguay 4-1: Folarin Balogun Cetak Brace
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved