Tidak Gelar Public Expose, 20 Perusahaan Tbk Didenda

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:19 WIB
loading...
Tidak Gelar Public Expose,...
Suasana Bursa Efek Indonesia. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada perusahaan terbuka (Tbk) yang tidak melakukan Public Expose pada tahun 2020. Adapun aturan terkait public expose terdapat pada Ketentuan III.3 Peraturan Bursa No. I-E.

Dalam pengumuman resmi BEI, sesuai dengan Ketentuan III.3 Peraturan Bursa No. I-E terkait dengan Public Expose, dinyatakan bahwa Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

( )

Mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

"Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut," bunyi pengumuman BEI, Rabu (24/2/2021).

( )

Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 22 Februari 2021 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan Public Expose terdapat 20 Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran sebagai berikut:

Berikut 8 perusahaan yang dikenakan suspensi di pasar reguler dan tunai

1. CNKO PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
2. ETWA PT Eterindo Wahanatama Tbk
3. GOLL PT Golden Plantation Tbk
4. JGLE PT Graha Andrasenta Properindo Tbk
5. KRAH PT Grand Kartech Tbk
6. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
7. NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk 8. SIMA PT Siwani Makmur Tbk

Berikut 12 perusahaan yang dikenakan suspensi di seluruh pasar

1. ARMY PT Armidian Karyatama Tbk.
2. COWL PT Cowell Development Tbk
3. ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk
4. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
5. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk
6. MYRX PT Hanson International Tbk
7. NIPS PT Nipress Tbk
8. RIMO PT Rimo International Lestari Tbk
9. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
10. SUGI PT Sugih Energy Tbk
11. TELE PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk
12. TRAM PT Trada Alam Minera Tbk

"Berdasarkan penjelasan di atas, maka Bursa memutuskan untuk melakukan Perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk 20 Perusahaan Tercatat tersebut," bunyi pengumuman BEI.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)