Asosiasi Leasing: Relaksasi Pajak Mobil Menolong, Tapi Terbatas
Rabu, 24 Februari 2021 - 15:20 WIB
loading...
Relaksasi pajak mobil dinilai cukup membantu bagi perusahaan pembiayaan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai stimulus relaksasi PPnBM bisa menolong industri pembiayaan meski belum bisa mengembalikan bisnis seperti sebelum pandemi. Selain itu, perusahaan pembiayaan pun tetap selektif dalam memilih debitur demi menjaga rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF).
Baca Juga: Daripada Bebaskan Pajak Mobil Baru, Mending Kasih Insentif ke Kendaraan Listrik
"Rasio NPF untuk industri sudah turun dari posisi tertinggi di Agustus 2020 sebesar 5,2% menjadi 4,01% di Desember 2020 secara gross. Untuk posisi nett di level 1,5%. Ini artinya sudah ada kemampuan monitoring yang baik," ujar Suwandi dalam siaran live Market Review di IDX Channel di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Suwandi mengatakan industri leasing sudah menerapkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK sejak 2019 yang lalu. Melalui sistem itu, seluruh perusahaan keuangan wajib melaporkan data debiturnya termasuk pola pembayarannya. Dengan begitu kualitas debitur dari perusahaan leasing juga ikut membaik. "Kami juga punya beberapa metode saringan lain. Seperti untuk mengantisipasi pembiayaan ganda dengan menggandeng APINDO," tuturnya.
Dia memberikan asumsi perhitungan penjualan mobil dengan relaksasi yang mungkin tercapai. Sepanjang 2016-2017 kurang lebih 2 juta mobil terjual. Menurut catatannya, penjualan mobil dengan kategori di bawah 1.500 cc sekitar 24%. Jika dibulatkan sebesar 25% maka penjualan mobil baru di bawah 1.500 cc sekitar 500 ribu unit.
Baca Juga: Daripada Bebaskan Pajak Mobil Baru, Mending Kasih Insentif ke Kendaraan Listrik
"Rasio NPF untuk industri sudah turun dari posisi tertinggi di Agustus 2020 sebesar 5,2% menjadi 4,01% di Desember 2020 secara gross. Untuk posisi nett di level 1,5%. Ini artinya sudah ada kemampuan monitoring yang baik," ujar Suwandi dalam siaran live Market Review di IDX Channel di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Suwandi mengatakan industri leasing sudah menerapkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK sejak 2019 yang lalu. Melalui sistem itu, seluruh perusahaan keuangan wajib melaporkan data debiturnya termasuk pola pembayarannya. Dengan begitu kualitas debitur dari perusahaan leasing juga ikut membaik. "Kami juga punya beberapa metode saringan lain. Seperti untuk mengantisipasi pembiayaan ganda dengan menggandeng APINDO," tuturnya.
Dia memberikan asumsi perhitungan penjualan mobil dengan relaksasi yang mungkin tercapai. Sepanjang 2016-2017 kurang lebih 2 juta mobil terjual. Menurut catatannya, penjualan mobil dengan kategori di bawah 1.500 cc sekitar 24%. Jika dibulatkan sebesar 25% maka penjualan mobil baru di bawah 1.500 cc sekitar 500 ribu unit.
Lihat Juga :