6 Alasan PPATK Dorong Keberadaan RUU Perampasan Aset

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:48 WIB
loading...
6 Alasan PPATK Dorong...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejumlah alasan yang mendasari adanya rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Keberadaan beleid baru itu dinilai urgent untuk perbaikan kinerja pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia

"Sehubungan dengan banyaknya permintaan penjelasan lebih lanjut mengenai salah satu hasil pertemuan saya sebagai Kepala PPATK dengan Menteri Hukum dan HAM (pada) tanggal 15 Februari (2021) yang lalu, berikut saya sampaikan penjelasan tambahan kami mengenai RUU Perampasan Aset yang kami nilai sangat urgent untuk perbaikan kinerja pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (24/2/2021).

(Baca juga: Di Tengah Badai Pandemi COVID-19, Aset Koperasi Wanita di Malang Ini Tembus Rp112 M )

Adapun poin-poin yang mendasari PPATK untuk mendorong adanya RUU Perampasan Aset. Diantaranya, pertama tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, keuangan dan lain-lain tingkat keberhasilannya dinilai relatif rendah.

Salah satu penyebabnya faktor penjera dan deterrent masih sangat tidak memadai. Dalam hal ini perampasan seluruh aset hasil tindak kejahatan ekonomi merupakan faktor penjera atau deterrent faktor yang hrs dilakukan.

(baca juga: Papua: Deforestasi dan Kejahatan Ekosida )

Kedua, kejahatan ekonomi merupakan kejahatan canggih (sophisticated) dengan segala bentuk rekayasa keuangan (financial engineering) dan rekayasa hukum (legal engineering) sehingga mempersulit proses hukum di pengadilan maupun proses penyitaan konvensional.

Ketiga, recovery aset kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari kejahatan-kejahatan ekonomi masih sangat rendah, sehingga belum cukup membantu keuangan negara dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang seharusnya menyertai tindak pidana ekonomi, dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 masih terbatas realisasinya.

(Baca juga: Intip Skema Kartu Prakerja: Dapat Rp1 Juta Buat Pelatihan dan Insentif Rp2,4 Juta )

Lima, RUU Perampasan Aset dianggap termasuk menangani persoalan aset hasil tindak pidana tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tdk diketahui keberadaannya, atau terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

"Keenam, salah satu ketentuan penting RUU Perampasan Aset ini bahwa perampasan aset tidak digantungkan kpd penjatuhan pidana thd pelaku tindak pidana. PPATK tentu saja menyerahkan tindak lanjut dari RUU ini kepada pihak Pemerintah dan DPR. Harapan PPATK tentu RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU," katanya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Ubah Barang Mewah Jadi Aset Resiliensi Finansial
Raksasa Minyak Saudi...
Raksasa Minyak Saudi Aramco Siap Jual Aset Rp616 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
AXA Insurance Gandeng...
AXA Insurance Gandeng AXA XL Lindungi Aset Seni dan Barang Berharga
Uni Eropa Curi Harta...
Uni Eropa Curi Harta Moskow? Bunga Aset Rusia Rp27,36 Triliun Dipakai Bayar Utang Ukraina
Strategi Cerdas Kelola...
Strategi Cerdas Kelola Aset, MNC Sekuritas dan Danapathi AM Hadirkan Promo Invest Smart Rewards
PHE ONWJ Berhasil Halau...
PHE ONWJ Berhasil Halau Tongkang Hanyut, Selamatkan Aset Migas
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Rekomendasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Jalani Pengajian dan...
Jalani Pengajian dan Siraman, Jennifer Coppen Tampil Anggun dengan Makeup Soft Glam
Berita Terkini
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved