Intip Skema Kartu Prakerja: Dapat Rp1 Juta Buat Pelatihan dan Insentif Rp2,4 Juta

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:10 WIB
loading...
Intip Skema Kartu Prakerja: Dapat Rp1 Juta Buat Pelatihan dan Insentif Rp2,4 Juta
Tidak ada perubahan besar untuk tahun ini, berikut skema Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Kartu Prakerja dipastikan berlanjut pada tahun 2021, setelah gelombang ke-12 telah dibuka secara resmi kemarin. Tidak ada perubahan besar untuk tahun ini, berikut skema Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021.



Pertama yakni akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta untuk kemudian diikuti dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan. Ditambah dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp50.000 setiap survei.

Total kuota semester I/2021 sebanyak 2,7 juta orang. Demi pemerataan, setiap KK (Kartu Keluarga) dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja. Adapun, kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600.000 orang.

Saat ini, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital. Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.



Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro), penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Hasil evaluasi program Kartu Prakerja 2020. Kartu Prakerja disebut sudah tersalurkan sesuai target kepada 5,5 juta penerima dari 11 gelombang pendaftaran.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)