Turunan UU Ciptaker Dianggap Bikin Pekerja Kontrak Bisa Kredit Rumah

Kamis, 25 Februari 2021 - 10:45 WIB
loading...
Turunan UU Ciptaker...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.( Baca juga:Aturan Turunan UU Ciptaker Beres, Bahlil: Tak Bisa Main Periksa Sembarang )

Ketua Umum Soksi Ahmadi Noor Supit mengatakan, tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

"Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 Tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama, yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Ahmadi di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Selain berdampak pada jaminan kepastian kerja, turunan UU Ciptaker terkait PKWT menjadikan penghasilan para buruh atau pekerja PKWT lebih bankable, karena buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa dijadikan anggunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya. ( Baca juga:Barang yang Kita Gunakan Sehari-hari Ternyata Hasil NASA ke Ruang Angkasa )

Dan tentu saja ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT, sebab dengan masa kerja lima tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan dihargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali.

Karena itu SOKSI sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi Kaum pekerja dan pengusaha.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Rekomendasi
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Tapera bagi Pekerja...
Tapera bagi Pekerja hanya Akan Membebani Keuangan Rumah Tangga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved