SOKSI: Turunan UU Ciptaker Memberikan Kepastian Bekerja bagi Pekerja

Kamis, 25 Februari 2021 - 12:22 WIB
loading...
SOKSI: Turunan UU Ciptaker...
SOKSI menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) . PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja .

“SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia ) sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap Partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha,” kata Ketua Umum Depinas SOKSI, Ahmadi Noor Supit dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (25/2/2021). Baca juga: PP 34/2021 Diresmikan Jokowi, Ini Ketentuan bagi Pekerja Asing

Dalam beleid tersebut ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No 35/2021.

Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU Ciptaker . Di mana dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. “Begitu bunyi Pasal 8 Ayat 2,” lanjutnya.

Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No 35/2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU Ciptaker . Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Menyoroti Pergeseran...
Menyoroti Pergeseran Peran Tenaga Kerja di Tengah Perkembangan Kebutuhan Lintas Industri
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Rekomendasi
Penuh Plot Twist! Simak...
Penuh Plot Twist! Simak Sinopsis Love Beyond Memory, Microdrama Seru di V+Short
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Iran Dituding Minta...
Iran Dituding Minta Jeda Serangan saat Pemakaman Khamenei, Trump: Kita Serang Lagi pada Rabu Malam
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved