SOKSI: Turunan UU Ciptaker Memberikan Kepastian Bekerja bagi Pekerja

Kamis, 25 Februari 2021 - 12:22 WIB
loading...
SOKSI: Turunan UU Ciptaker Memberikan Kepastian Bekerja bagi Pekerja
SOKSI menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) . PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja .

“SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia ) sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap Partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha,” kata Ketua Umum Depinas SOKSI, Ahmadi Noor Supit dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (25/2/2021).

Dalam beleid tersebut ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No 35/2021.

Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU Ciptaker . Di mana dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. “Begitu bunyi Pasal 8 Ayat 2,” lanjutnya.

Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No 35/2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU Ciptaker . Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

Berdasarkan Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Selain berdampak pada jaminan kepastian kerja, turunan UU Ciptaker terkait PKWT menjadikan penghasilan para buruh /pekerja PKWT lebih bankable. “Di mana buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa di jadikan anggunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya,” ujarnya.

Hal iini tentu saja akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT. Sebab dengan masa kerja 5 tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan di hargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)