Ini Strategi BRI Relaksasi Keringanan Kredit UMKM
Jum'at, 17 April 2020 - 22:57 WIB
loading...
Aktivitas di Bank BRI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan upaya penyelamatan bagi pelaku UMKM di Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19. Menyikapi hal tersebut, pada pertengahan Maret lalu, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang merupakan stimulus berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan proses restrukturisasi kredit di industri perbankan.
Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengungkapkan, Bank BRI sebagai lembaga keuangan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia telah menyusun kebijakan internal sebagai implementasi POJK No 11 pasal 2 butir 4, dimana disampaikan bahwa bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak Covid-19.
Sebagaimana pasal 2 butir 5 POJK dimaksud, BRI juga telah menyusun kriteria debitur beserta sektor yang terdampak.
BRI telah melakukan pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan.
"Dengan melakukan pemetaan, memudahkan BRI untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori," ujar Amam, Jumat (17/4/2020).
Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengungkapkan, Bank BRI sebagai lembaga keuangan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia telah menyusun kebijakan internal sebagai implementasi POJK No 11 pasal 2 butir 4, dimana disampaikan bahwa bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak Covid-19.
Sebagaimana pasal 2 butir 5 POJK dimaksud, BRI juga telah menyusun kriteria debitur beserta sektor yang terdampak.
BRI telah melakukan pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan.
"Dengan melakukan pemetaan, memudahkan BRI untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori," ujar Amam, Jumat (17/4/2020).
Lihat Juga :