Ini Strategi BRI Relaksasi Keringanan Kredit UMKM

Jum'at, 17 April 2020 - 22:57 WIB
loading...
Ini Strategi BRI Relaksasi...
Aktivitas di Bank BRI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan upaya penyelamatan bagi pelaku UMKM di Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19. Menyikapi hal tersebut, pada pertengahan Maret lalu, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang merupakan stimulus berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan proses restrukturisasi kredit di industri perbankan.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengungkapkan, Bank BRI sebagai lembaga keuangan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia telah menyusun kebijakan internal sebagai implementasi POJK No 11 pasal 2 butir 4, dimana disampaikan bahwa bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak Covid-19.

Sebagaimana pasal 2 butir 5 POJK dimaksud, BRI juga telah menyusun kriteria debitur beserta sektor yang terdampak.

BRI telah melakukan pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan.

"Dengan melakukan pemetaan, memudahkan BRI untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori," ujar Amam, Jumat (17/4/2020).

Disamping itu, seluruh relationship manager (RM) mikro BRI telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan untuk melakukan monitoring pinjaman secara offsite.

BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi untuk nasabah pelaku UMKM. Untuk nasabah mikro, kecil dan ritel, apabila mengalami penurunan omset sampai dengan 30% maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit dan bagi yang mengalami penurunan omset antara 30%-50% mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.

Sementara untuk debitur yang mengalami penurunan omset 50%-75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan, sedangkan bagi debitur yang mengalami penurunan omset diatas 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

Bagi nasabah kredit konsumer BRI juga menyiapkan 3 skenario, diantaranya bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10%, penurunan 10%-30% dan penurunan diatas 30%. Alternatifnya yakni perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, penundaan pembayaran angsuran pokok serta penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.

BRI juga memberikan 2 skenario relaksasi bagi debitur segmen menengah keatas. Untuk debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 20% dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.

Sedangkan untuk debitur yang mengalami penurunan omset hingga 20% dan atau terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga minimum dengan skema deferred payment.

Dari sisi prosedur pengajuan keringanan, BRI mempermudah proses diantaranya dengan menyediakan formulir agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. BRI juga menanggung seluruh biaya yang timbul atas adanya restrukturisasi pinjaman tersebut.

"Secara aktif RM BRI juga membuka kesempatan untuk berkonsultasi bagi para debitur UMKM BRI sehingga fungsi pendampingan terus berjalan," imbuh Amam.

Pekerja BRI, baik RM maupun operasional kantor cabang juga telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan relaksasi ini sehingga diharapkan turut mensosialisasikannya di tengah masyarakat.

Hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian, kebijakan relaksasi kredit BRI tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM dengan portofolio Rp14,9 triliun.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0875 seconds (0.1#10.140)