Program JKP Dinilai Belum Tentu Memenuhi Kebutuhan Pekerja

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:36 WIB
loading...
Program JKP Dinilai...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang mengapresiasi inisiatif baik pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam naungan UU Cipta Kerja melalui PP 37 Tahun 2021.

"Kita belajar dari pengalaman pandemi Covid-18, banyak pekerja di-PHK, baik dari sektor formal dan informal. Negara belum memiliki bantalan dan perlindungan sosial ketika PHK massal terjadi dan bergantung pada skema bantuan sosial yang bersifat ad hoc," ujar Andriko dalam video virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021). ( Baca juga:Sedih Rasanya! Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Cair Tahun Ini )

Dalam hal ini, ada tantangan besar dalam ketersediaan dan validitas data. Harapan TURC dengan adanya JKP, pemerintah punya skema jelas untuk para pekerja yang terancam atau terdampak risiko ekonomi akibat hilangnya pekerjaan.

"Namun ada beberapa catatan kritis dari kami, yang pertama perihal tanggal pengunggahan PP 37 ke publik," tambah Andriko.

Ancangan PP 37 baru diunggah tanggal 4 Februari lalu. Ketika sebuah dokumen rancangan diunggah ke publik, pengunggahannya dimaksudkan untuk mendapatkan feedback dari publik. ( Baca juga:Miliki ‘Nyawa Kedua’, 10 Orang Ini Tetap Hidup Meski Kepalanya Tertembak )

"Tidak ada kesamaan tanggal antara pengundangan dan konsultasi publik. Jadi, PP ini tidak melalui tahap konsultasi dan uji publik, apa yang diatur bersifat sangat pragmatis-teknokratis, belum tentu menjawab kebutuhan yang dirasakan pekerja," jelas Andriko.

Dalam aspek substansi, program JKP secara materiil dinilai belum sesuai dengan harapan para pekerja umumnya. "Secara materiil, program ini belum memenuhi harapan para pekerja di tengah fleksibilitas hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja," tukasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
5 Pemakaman Tokoh Dunia...
5 Pemakaman Tokoh Dunia dengan Biaya Fantastis, Ada yang Capai Rp14,4 Triliun
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved